APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara

Doddy Rosadi

Jum'at, 26 September 2014 | 15:38 WIB
APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait hukuman penjara yang diterima mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengatakan, keputusan IM2 yang menyewa jaringan dari frekuensi 3G milik Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi.

Kata dia, apabila Indar tidak segera dibebaskan dari penjara maka semua penyelenggara jasa internet di Indonesia juga akan masuk penjara. Karena, semua penyelenggara jasa internet di Indonesia melakukan praktik yang sama dengan yang dilakukan Indar.

“Namanya juga penyelenggara jasa internet jadi mereka menyediakan jasa. Karena tidak punya jaringan, maka mereka menyewa. Yang dilakukan Indar itu sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. IM2 memang tidak ikut tender karena mereka tidak punya uang sehingga mereka menyewa jaringan 3G milik Indosat yang menang tender. Tidak ada yang salah dengan hal itu,” kata Sammy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2014).

Sammy mengatakan, Menkominfo Tifatul Sembiring sudah menyatakan keputusan Indar untuk menyewa jaringan 3G milik Indonesia tidak melanggar aturan. Hal itu juga sudah disampaikan MEnkominfo kepada Presiden SBY pada 2012 lalu.

“Di sini yang saya tidak mengerti, kalau Menterinya sudah bilang tidak apa-apa dan Presiden juga, lalu kenapa tetap dipenjara. Yang jadi pernyataan, aturan yang mana lagi yang harus kami pegang,” jelasnya.

Pada 23 September lalu, Indar akhirnya dipenjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Indar dinilai telah merugikan negara karena menyewa jaringan frekwensi 3G dari Indonesia tanpa membayar kepada negara.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Indar  Atmanto dengan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. Hakim Pengadian Tipikor juga mewajibkan IM2 membayar kerugian Negara Rp 1,35 triliun. Merasa tidak bersalah, saat itu juga Indar Atmanto menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi  (PT) Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Indar dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

 Bahaya, Internet Makin Ekspos Ranah Pribadi Manusia

Bahaya, Internet Makin Ekspos Ranah Pribadi Manusia

Tekno | Jum'at, 26 September 2014 | 04:36 WIB

 Tifatul: Internet Indonesia Segera yang Tercepat di Asia Pasifik

Tifatul: Internet Indonesia Segera yang Tercepat di Asia Pasifik

Tekno | Senin, 22 September 2014 | 23:04 WIB

Telkomsel-ITB Kerja Sama Kembangkan "Smart City"

Telkomsel-ITB Kerja Sama Kembangkan "Smart City"

Tekno | Minggu, 17 Agustus 2014 | 10:19 WIB

Terkini

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18 WIB

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

×