Penting! Periksa 5 Hal Ini Sebelum Membeli Kartu MicroSD

Tomi Tresnady

Selasa, 24 Mei 2016 | 16:02 WIB
Penting! Periksa 5 Hal Ini Sebelum Membeli Kartu MicroSD
Ilustrasi MicroSD [shutterstock]

Suara.com - Beberapa smartphone terbaru telah dilengkapi dengan dukungan memori internal yang cukup besar disertai dukungan slot micro SD.

Karena dirasa masih kurang dengan memori internal yang dibawanya, atau karena suka ngoprek, bukan tidak mungkin kamu masih membeli micro SD.

Tapi hati-hati loh saat membeli kartu memori atau micro SD. Selain ada banyaknya micro SD palsu, jika kamu salah membeli MicroSD dampaknya kamu akan rugi uang. Biar gak rugi, kamu harus tahu cara memilih micro SD yang tepat.

Bahaya Jika Salah Memilih MicroSD

Seberapa besar sih kapasitas memori internal yang dibutuhkan oleh sebuah smartphone? Jika menghitung kebutuhan untuk menyimpan foto, video, musik dan aplikasi serta game, maka kapasitas memori internal sebesar 32 GB sudah cukup ideal.

Jika masih kurang, tambahkan saja memori eksternal untuk menampung semua file foto atau video, serta musik. Smeentara memori internal digunakan untuk menyimpan game dan aplikasi.

Tapi ingat, jangan sembarangan memilih kartu memori atau micro SD! Soalnya kalo sampe salah beli, kamu bisa rugi buang-buang uang tapi gak terpakai, atau bahkan merusak smartphone kamu.

Makanya sebelum membeli micro SD, pastikan dulu smartphone kamu mendukung micro SD jenis apa, dan berapa kapasitas maksimal yang didukungnya.

Cara Memilih MicroSD yang Tepat Untuk Smartphone Kamu

Smartphone dengan kapasitas memori internal 16 GB sudah pasti sangat membutuhkan dukungan memori eksternal. Tanpa dukungan memori eksternal, memori smartphone kamu jadi sesak dan beresiko membuat smartphone jadi lemot.

Nah, biar gak ada kasus kamu salah beli MicroSD, yuk perhatikan hal-hal berikut!

1. Perhatikan Jenis MicroSD

Sepintas kamu mungkin menganggap semua micro SD itu sama. Padahal, ada pembeda yang cukup kentara di MicroSD, yakni jenis SDHC (Secure Digital High Capacity) dan SDXC (Secure Digital Extended Capacity).

Perbedaan keduanya ini mengacu pada besar kapasitas maksimal yang didukung. SDHC adalah jenis MicroSD dengan kapasitas 2GB hingga 32GB, sementara SDXC sudah mendukung 32GB hingga 2TB. Jika ternyata kamu menemukan micro SD 64 GB dengan tanda SDHC, bisa dipastikan itu memori eksternal palsu!

2. Perhatikan dukungan memori eksternal smartphone

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ultah ke-10, Perusahaan Ini Sudah Jual Dua Miliar Kartu Micro SD

Ultah ke-10, Perusahaan Ini Sudah Jual Dua Miliar Kartu Micro SD

Tekno | Selasa, 14 Juli 2015 | 11:27 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×