Tarif Interkoneksi Positif Turun

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2016 | 10:50 WIB
Tarif Interkoneksi Positif Turun
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kementerian Komunikasi Telekomunikasi dan Informatika mulai menemukan titik terang dalam perhitungan biaya koneksi. Perhitungan biaya interkoneksi tersebut memiliki tujuan efisiensi dan keberlangsungan industri telekomunikasi. Hal ini diamini Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat menggelar Halal Bihalal di kediaman dinasnya, Jakarta, Selasa (2/8/2016) malam.

"Iya sudah selesai. Orang minta turunnya 50 persen, 40 persen, 30 persen itu terserah. Tapi pemerintah sudah punya perhitungan sendiri," ujarnya.

Dia mengingatkan, nantinya tarif retail akan bervariasi dan tidak sama dengan penurunan tarif interkoneksi yang diberlakukan pemerintah.

Sebagai informasi, perhitungan biaya interkoneksi telah dilakukan sejak tahun 2006 dengan mengedepankan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dipandang adil bagi penyelenggara telekomunikasi. Sehingga menjamin pelaksanaannya secara transparan, non-diskriminatif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan pasar dari penyelenggara dominan.

Seperti yang tercantum dalam laman resmi Kominfo, perhitungan biaya interkoneksi tersebut menggunakan metode Bottom Up Forward Looking Long Run Incremental Cost (BU FL LRIC) yang dilakukan dengan mengembangkan model konfigurasi jaringan yang eisien.

Nantinya, hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.

"Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi. Sedangkan dari sisi pelanggan, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan," tulis dalam laman resmi Kominfo.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi mulai berlaku pada Kamis (1/9/2016) sampai dengan Desember 2018 mendatang, dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI