Suara.com - Sebanyak lima mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK), membuat Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Alpukat). Aplikasi Aplukat ini khusus untuk mengadukan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Kudus.
Lima mahasiswa itu berasal dari tiga Program Studi (Prodi) Sistem Informasi Fakultas Teknik, yaitu Arsya Yoga Pratama, Iman Ardhi Prabowo, dan Aditia Rasid. Dua lainnya, dari Prodi Ilmu Hukum, yakni Muflihatun Ni’mah dan Alifah Normassari.
Arsya menjelaskan, gagasan membuat aplikasi Alpukat ini terinspirasi dari banyaknya berita mengenai pungli di berbagai media massa, namun masyarakat sendiri tidak banyak yang tahu mau melaporkan ke mana atau siapa.
"Kajian merancang aplikasi Alpukat ini mencapai satu bulan. Sementara proses membuat aplikasinya lebih kurang empat bulan," terangnya, dalam siaran persnya.
Kendala utama dalam membuat aplikasi tersebut adalah kesulitan pengadaan perangkat komputer.
"Untuk membuat aplikasi berbasis Android, cukup kesulitan karena perlu komputer dengan spesifikasi tinggi. Beruntung kami dapat pinjaman komputer dalam salah satu teman kuliah," ujar Iman.
Setelah masuk ke final, akan diserahkan ke pihak pihak kantor pemerintah Kabupaten Kudus, sebagai pihak berwenang menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pungli.
"Laporan melalui Alpukat ini, bisa disertai dengan gambar, audio maupun video sebagai bukti pelaporan pungli. Aplikasi ini dilengkapi Global Positioning System (GPS), untuk mengetahui posisi atau lokasi pungli secara akurat," paparnya.
Dia menegaskan, pelapor tidak perlu khawatir identitasnya diketahui orang lain, karena hanya pelapor dan admin yang mengetahui identitas pelapor.
Baca Juga: Setelah Telegram, Kominfo Kejar Aplikasi Lainnya?