![Surat diduga hasil tulisan Buni Yani. [Twitter]](https://media.hitekno.com/thumbs/2019/02/23/86257-surat-diduga-hasil-tulisan-buni-yani/o-img-86257-surat-diduga-hasil-tulisan-buni-yani.jpg)
Hingga berita ini disusun belum ada konfirmasi langsung ke pihak Buni Yani.
Diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab dia telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.