Akreditasi Jurdil2019.org Dicabut Karena Tayangkan Simbol Salah Satu Capres

Selasa, 23 April 2019 | 18:21 WIB
Akreditasi Jurdil2019.org Dicabut Karena Tayangkan Simbol Salah Satu Capres
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar (kiri) menjelaskan tentang pencabutan akreditasi jurdil2019.org di Jakarta, Selasa (23/4/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Akreditasi PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik situs jurdil2019.org, sebagai lembaga pemantau Pemilu dicabut kerena dinilai telah menyalahgunakan sertifikasi yang diberikan Bawaslu demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Fritz, yang berbicara dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa PT Prawerdanet Aliansi Teknologi sebelumnya tercatat dan terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu di Bawaslu dan berhak melakukan pemantauan dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Namun, dalam perjalanannya, jurdil2019.org justru melakukan hitung cepat atau quick count serta mempublikasikan melalui siaran radio Bravo's Radio.

Tak hanya itu, itu aplikasi dan video tutorial jurdil2019.org juga diketahui memuat gambar salah satu simbol pendukung relawan dan tagar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang dilakukan jurdil2019 dinilai telah menyalahi prinsip imparsialitas dan netralitas yang harus dipegang oleh lembaga pemantau Pemilu.

"Dari fakta tersebut Bawaslu menilai, PT Prawerdanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063 Bawaslu 4 2019 yang dikeluarkan Bawaslu, sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT prawedanet aliansi teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu," tutur Fritz saat jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Sementara itu, Fritz mengatakan pihak atau lembaga yang diperkenankan untuk mempublikasikan hasil quick hanya kalah lembaga yang telah terdaftar atau terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sehingga, apa yang dilakukan Jurdil 2019 jelas telah menyalahi Pasal 21 huruf a, c, dan i Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018, tentang Pemantau Pemilu.

"Sebagai pemantau Pemilu PT Prawedanet Aliansi Teknologi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu," ujarnya.

"Oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut sebagai pemantau Pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website jurdil2019.org," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI