Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK. [ANTARA/Narda Margaretha Sinambela]
Baca 10 detik
  • Gabdem menyebut Bagja diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi gedung Bawaslu.
  • Guntur menegaskan pihaknya tetap mendesak KPK menangani kasus dugaan korupsi di Bawaslu RI ini secara serius dan profesional.
  • Bagja sebelumnya membantah pernah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi gedung Bawaslu.

Suara.com - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) yang melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti kepada lembaga antirasuah hari ini.

Dalam laporannya, Gabdem menyebut Bagja diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi gedung Bawaslu.

“Gabdem memiliki data valid yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI, kami telah melakukan investigasi dan mengumpulkan data dan hari ini kami serahkan ke KPK RI untuk menunjang proses investigasi lanjut mereka,” kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

“Penyerahan bukti yang kami lakukan ini memberikan bukti yang cukup kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan prosedur pengadaan yang berisiko menimbulkan kerugian negara,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, dia menanggapi bantahan yang sebelumnya disampaikan oleh Bagja. Sebab, Bagja sudah menegaskan bahwa dugaan korupsi itu tidak benar.

“Namun, kami menilai bahwa pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang menyebutkan bahwa masalah teknis proyek telah diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, justru memperlihatkan adanya potensi persoalan serius dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, dia mengaku menghargai transparansi KPK yang menyatakan bahwa progres laporan pengaduan masyarakat adalah informasi tertutup dan hanya akan diberikan kepada pelapor.

Namun, Guntur menegaskan pihaknya tetap mendesak KPK menangani kasus dugaan korupsi di Bawaslu RI ini secara serius dan profesional.

“Penanganan kasus ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas lembaga-lembaga publik yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk Bawaslu RI,” tegas dia.

Baca Juga: Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang

Bantahan Bagja

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya membantah pernah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi gedung Bawaslu.

Hal ini disampaikan Bagja sekaligus untuk menanggapi dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang dilaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

“Masalah temuan-temuan, sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah dia.

Bagja juga menyebut bahwa informasi terkait teknis pada proyek renovasi gedung tersebut bisa didapatkan melalui Sekretariat Jenderal Bawaslu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI