Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Liberty Jemadu

Sabtu, 21 September 2019 | 20:34 WIB
Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
Petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019). [Antara Foto/Indrayadi TH/wpa/wsj]

Suara.com - Pada Mei dan Agustus 2019, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan internet, baik berbentuk perlambatan maupun pemblokiran total dengan alasan untuk melawan hoaks dan misinformasi.

Namun penelitian justru membuktikan bahwa tindakan pemblokiran tersebut adalah “senjata tumpul” dalam menghentikan penyebaran baik hoaks dan misinformasi.

Selain tidak efektif, keputusan pemerintah untuk memblokir internet juga tidak dibenarkan.

Banyak pihak sudah mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa pemblokiran internet dapat mengancam demokrasi.

Tapi selain itu, keputusan pemerintah terbukti tidak lulus tes tiga tahap yang merupakan interpretasi resmi Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ( International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) dan dirilis pada tahun 2011.

Tiga tahap tersebut dijalankan pada tiga aspek yaitu legalitas (legality), legitimasi (legitimacy), dan kebutuhan (necessity) atas keputusan pembatasan kebebasan berpendapat.

Keputusan pemblokiran internet pada Aksi 22 Mei dan di Papua terbukti tidak memenuhi syarat legalitas, legitimasi, dan kebutuhan.

Tes tiga tahap dan kegagalan pemerintah Indonesia

Negara memang punya kuasa dalam menjalankan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia, memang bukan hak yang absolut.

baca juga

Pembatasan menjadi mungkin dilakukan oleh pemerintah, khususnya bila sudah bersinggungan dengan hak asasi manusia orang lain. Di sinilah keberadaan tes tiga tahap berfungsi untuk menguji apakah pembatasan pemerintah masih dapat tetap melindungi atau justru melanggar hak asasi warganya.

Dalam kasus Indonesia, keputusan pemerintah tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Dalam aspek legalitas, pembatasan akan tepat dijalankan apabila perintah pembatasan itu dicantumkan dalam sebuah produk hukum.

Namun pada kasus Indonesia, pembatasan akses informasi yang dilakukan justru mendorong adanya isu hukum baru. Hal ini dikarenakan produk hukum yang menjadi dasar pemblokiran internet, baik di Jakarta maupun Papua, lemah.

Terminologi “produk hukum” di sini memang luas maknanya, namun siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran internet baik di Papua maupun Jakarta jelas tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan siaran pers yang sifatnya peraturan eksekutif tidak memenuhi standar internasional sebagai aturan hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Presiden Prabowo Disadap LSP, Kasus Sama Dialami Raja Edward VIII Berakhir Turun Takhta

Presiden Prabowo Disadap LSP, Kasus Sama Dialami Raja Edward VIII Berakhir Turun Takhta

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:38 WIB

Profil Letjen Ariyo Windutomo, Sosok Kepercayaan Prabowo yang Gantikan Posisi Listyo Sigit

Profil Letjen Ariyo Windutomo, Sosok Kepercayaan Prabowo yang Gantikan Posisi Listyo Sigit

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:37 WIB

Ramalan Zodiak Paling Hoki 5 November 2026, Siapa Saja yang Hidupnya Mujur?

Ramalan Zodiak Paling Hoki 5 November 2026, Siapa Saja yang Hidupnya Mujur?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 09:36 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Ungkap Celah Keamanan Sistem LIMS

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Ungkap Celah Keamanan Sistem LIMS

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:35 WIB

Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Lintas Batas, Ancam Cabut Akses Bisnis Perusahaan Nakal

Singapura Naikkan Denda Kabut Asap Lintas Batas, Ancam Cabut Akses Bisnis Perusahaan Nakal

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:35 WIB

Cegah Bentrok! Polisi Bagi Kuota 50:50 Pendukung Jokowi dan Roy Suryo di Sidang Ijazah Palsu

Cegah Bentrok! Polisi Bagi Kuota 50:50 Pendukung Jokowi dan Roy Suryo di Sidang Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 09:31 WIB

Striker Berpaspor Indonesia Lassana Doucoure Ketiban Untung, Klub Baru Promosi ke Liga Norwegia

Striker Berpaspor Indonesia Lassana Doucoure Ketiban Untung, Klub Baru Promosi ke Liga Norwegia

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 09:29 WIB

Cara Mengecek Apakah Nomor HP Kita Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin

Cara Mengecek Apakah Nomor HP Kita Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:20 WIB

IHSG Terus Rebound Mulai Bergerak ke Level 5.000

IHSG Terus Rebound Mulai Bergerak ke Level 5.000

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 09:19 WIB

Indonesia - China Jajaki Kerja Sama Teknologi AI dan Manufaktur Cerdas

Indonesia - China Jajaki Kerja Sama Teknologi AI dan Manufaktur Cerdas

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 09:18 WIB

×