Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 28 September 2019 | 00:30 WIB
Jokowi Tak Utus Perwakilan, RUU KKS Dipastikan Dibahas oleh DPR Baru
Barisan kursi kosong dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS yang digelar di ruang rapat komisi III DPR Gedung Nusantara II lantai 2, Kompleks Parlemen Republik Indonesia Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Antara/ Abdu Faisal)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dipastikan akan dibahas oleh DPR baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang setelah pembahasan perdana rancangan aturan batal digelar pada Jumat (27/9/2019).

RUU KKS batal dibahas setelah Presiden Joko Widodo tak mengirim utusan ke DPR untuk membahas rancangan aturan yang dimaksud.

"Rapat batal digelar. Kenapa? Karena siang tadi, presiden menginstruksikan untuk tidak ada pembahasan UU lagi di DPR. Jadi menteri tidak ada yang hadir," ujar Ketua Pansus, Bambang Wuryoko sebelum membuka rapat sekitar pukul 14.00 WIB di Jakarta.

"RUU ini jadi di-drop. Tidak bisa di-carry over. Berarti penataan ulang kembali. Pansus baru," lanjut Wuryoko.

Wuryoko tetap menggelar rapat meski tidak dihadiri para menteri pada pukul 14.40 WIB. Namun tak sampai dua menit, ia sudah mengetok palu tanda berakhirnya rapat tersebut.

"Karena (wakil pemerintah) tidak hadir semua, maka rapat kita buka dan setelah itu kita tutup. Izin para anggota dewan yang terhormat, apa bisa disetujui?" tanya Wuryoko saat menggelar rapat.

"Setuju," jawab anggota Pansus sebelum Wuryoko mengetuk palu di tangannya.

Menurut Wuryoko, pembahasan RUU tersebut tidak memenuhi mekanisme pembuatan perundang-undangan karena tidak dihadiri satu orang pun wakil dari pemerintah setingkat menteri.

RUU KKS sendiri dinilai ajaib oleh sejumlah pihak, terutama kelompok masyarakat sipil. Setelah diinisiasi Juli lalu, RUU baru akan pertama kali dibahas DPR pada Jumat.

Baca Juga: Komisi I Minta Pembahasan RUU Keamanan Siber Jangan Terburu-buru

Dengan berakhirnya masa tugas pada tanggal 30 September 2019, praktis hanya tersisa tiga hari bagi para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU KKS sebagai undang-undang.

Selain prosesnya yang ajaib, isinya pun bermasalah. Salah satu isi RUU KKS yang kontroversial adalah pemberian wewenang bagi pemerintah untuk melakukan penyadapan massal terhadap publik. Ini jelas melanggar privasi masyarakat, khususnya pengguna internet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI