- Menteri Komunikasi dan Digital mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi daring hingga Mei 2026.
- Pemerintah telah memblokir 3,45 juta situs judi daring dan menerbitkan PP nomor 17 tahun 2025 untuk perlindungan anak.
- Pakar mendesak pemerintah memperkuat regulasi teknologi dan literasi digital keluarga guna melindungi generasi muda dari ancaman judi daring.
Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online (judol) di Indonesia. Kini, praktik judi daring tak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Data pemerintah menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.
Fakta tersebut disampaikan Meutya dalam acara Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa judi online kini begitu mudah menyasar anak-anak? Apakah karena lemahnya pengawasan orang tua, sistem digital yang tidak aman, atau minimnya regulasi?
Judol Jadi Ancaman Serius Generasi Muda
Meutya menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia, terutama di tengah pesatnya perkembangan era digital.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya.
Menurutnya, bahaya judi online kini semakin sulit dibendung karena anak-anak memiliki akses luas terhadap internet, media sosial, hingga platform gim daring.
Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam melindungi keluarga dari praktik ilegal tersebut.
“Pemberantasan judi online tidak cukup hanya lewat pemblokiran situs atau penindakan hukum. Literasi digital masyarakat juga harus diperkuat,” ujarnya.

Pemerintah Sudah Blokir Jutaan Situs
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Meutya menyebut pemerintah telah melakukan pembersihan ruang digital secara masif.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah tercatat telah memutus akses terhadap lebih dari 3,4 juta situs judi online.
“Kami laporkan bahwa dalam kerangka pemberantasan judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai langkah perlindungan anak dari ancaman di ruang digital.
DPR Minta Pemerintah Bergerak Lebih Tegas
Data tersebut juga memicu perhatian DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat fenomena yang mengancam generasi muda.
“Pemerintah harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto.
Menurutnya, edukasi masif kepada remaja terkait bahaya judi online harus diperkuat, bersamaan dengan regulasi teknis yang lebih tegas.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut paparan judi online pada anak sebagai sinyal bahaya nasional.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai persoalan ini bukan sekadar isu teknologi, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan bangsa.

Kenapa Anak-anak Bisa Terpapar Judol?
Chairman CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, menjelaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan dalam ekosistem digital saat ini.
Menurutnya, industri judi online telah berubah menjadi sistem manipulatif yang menyusup melalui media sosial, platform video, hingga permainan daring.
“Anak sebenarnya sedang berhadapan dengan sistem digital yang secara teknologi dirancang untuk mengejar engagement, bukan keselamatan psikologis pengguna,” jelas Pratama kepada Suara.com.
Ia menilai sistem perlindungan digital nasional masih bersifat reaktif. Konten berbahaya baru diblokir setelah telanjur menyebar luas.
Selain faktor sistem digital, Pratama juga menyoroti lemahnya pengawasan keluarga.
“Banyak orang tua hanya fokus pada durasi penggunaan gadget, tapi tidak memahami kualitas interaksi digital anak,” ujarnya.
Banyak orang tua, lanjut dia, belum memahami cara kerja iklan digital, pelacakan perilaku pengguna, hingga penyamaran konten judi online.
Akibatnya, tanda-tanda awal paparan judol sering terlambat disadari.
Solusi agar Anak Tidak Jadi Korban Judol
Pratama menilai pemerintah harus mengambil langkah lebih serius dan tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs.
Ia menawarkan beberapa solusi konkret:
- Mewajibkan Child Safety by Design: Platform digital harus memiliki sistem perlindungan otomatis bagi anak, termasuk verifikasi usia dan pembatasan algoritma.
- Membangun pusat pemantauan real-time: Sistem ini bekerja 24 jam untuk memetakan tren konten berbahaya dan jaringan promosi judi online.
- Literasi keamanan digital nasional: Edukasi besar-besaran kepada orang tua terkait parental control dan manipulasi digital.
- Penguatan regulasi monetisasi digital: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap influencer, live streaming game, dan sistem pembayaran digital yang kerap menjadi pintu promosi judol terselubung.
Pratama menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang siber harus diperlakukan sama pentingnya dengan perlindungan infrastruktur strategis negara.
“Jika negara gagal melindungi anak dalam ruang digital, maka yang terancam bukan hanya keamanan individu, tetapi kualitas generasi masa depan Indonesia secara keseluruhan. Ini isu ketahanan nasional,” pungkasnya.