Tanda Tangan Elektronik Bikin Kerja PNS Lebih Efektif?

Dythia Novianty, Tivan Rahmat

Kamis, 14 November 2019 | 11:50 WIB
Tanda Tangan Elektronik Bikin Kerja PNS Lebih Efektif?
Ilustrasi tanda tangan elektronik. [Shutterstock]

Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, menjabarkan beberapa keuntungan yang didapat dari layanan sertifikat dan tanda tangan digital atau elektronik di sektor pemerintah yang baru meluncur Rabu (13/11/2019) kemarin.

Ia mengatakan, dengan sistem digital tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dengan lebih efektif.

“Layanan e-government sangat membantu dalam pelayanan masyarakat, sehingga saat ini ASN dapat bekerja kapan saja dan dimana saja,” terang Semuel di Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Menurut Samuel, sebelum layanan ini dirilis, pejabat pemerintah sering terkendala masalah jarak untuk meneken dokumen. Melalui sistem tanda tangan digital, ia optimis kendala tersebut bisa diminimalisasi sehingga proses perizinan bisa berjalan lebih cepat.

Sebelumnya, Kominfo meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektronik untuk mendukung keabsahan dokumen dan meningkatkan keamanan siber warga negara, instansi, serta perusahaan.

Peluncuran PSrE Indonesia dan tanda tangan elektronik ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain mempermudah sistem kerja dan menjamin orisinalitas dokumen, Samuel juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan digital ini memiliki keunggulan lain, termasuk sistem nirsangkal dan tangkal.

ASN Setda Pemkot Cilegon berebut absensi dengan fingerprint. [Usman/bantennews]
Ilustrasi ASN. [Usman/bantennews]

Ringkasnya, sistem nirsangkal akan mendeteksi kecurangan dalam sistem transaksi digital sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terjaga. Sedangkan sistem tangkal akan mengantisipasi terjadinya kejahatan siber.

Sedangkan dari sisi lain, Samuel meyakini bahwa penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan berbasis elektronik ini akan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

baca juga

"Indonesia dapat menghemat ribuan ton kertas setiap tahunnya ketika banyak pihak sudah menggunakan tanda tangan digital,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Keamanan Transaksi Online, Kominfo Luncurkan PSrE

Jaga Keamanan Transaksi Online, Kominfo Luncurkan PSrE

Tekno | Rabu, 13 November 2019 | 14:47 WIB

PNS Bermasalah, Pemerintah Bikin Portal Aduan ASN

PNS Bermasalah, Pemerintah Bikin Portal Aduan ASN

Tekno | Selasa, 12 November 2019 | 15:46 WIB

Kominfo Buka Seleksi CPNS 2019, Ini Formasinya

Kominfo Buka Seleksi CPNS 2019, Ini Formasinya

Tekno | Senin, 11 November 2019 | 15:05 WIB

Simak! Ini Syarat CPNS Kominfo

Simak! Ini Syarat CPNS Kominfo

Tekno | Senin, 11 November 2019 | 09:20 WIB

Bertamu ke Kominfo, Facebook Enggan Terbuka soal Peretasan WhatsApp

Bertamu ke Kominfo, Facebook Enggan Terbuka soal Peretasan WhatsApp

Tekno | Kamis, 07 November 2019 | 21:40 WIB

Pemerintah Akan Denda Medsos Penyebar Konten Negatif, Facebook: Kami Dukung

Pemerintah Akan Denda Medsos Penyebar Konten Negatif, Facebook: Kami Dukung

Tekno | Kamis, 07 November 2019 | 21:13 WIB

Terkini

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 10:01 WIB

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Foto | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

News | Senin, 02 November 2026 | 09:59 WIB

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:55 WIB

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Finalis MediaMIND Telusuri Proses Produksi Timah hingga Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Jadi Licin Kembali, Praktis dan Ampuh!

Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Jadi Licin Kembali, Praktis dan Ampuh!

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 09:40 WIB

Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun

Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun

Riau | Senin, 02 November 2026 | 09:32 WIB

×