Terbaru, Kominfo Temukan 242 Hoaks Virus Corona

Rabu, 18 Maret 2020 | 09:48 WIB
Terbaru, Kominfo Temukan 242 Hoaks Virus Corona
Ilustrasi salah satu berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)

Suara.com - Tim Ais dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berhasil mengidentifikasi 242 konten hoaks dan disinformasi terkait Virus Corona (Covid-19) per 17 Maret 2020.

Seluruh konten berita palsu tersebut tersebar luas melalui platform media sosial, website, dan platform pesan instan.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.

"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 dalam keterangan resminya yang diterima Rabu (18/3/2020).

Menurut Johnny, Kominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos.

"Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu," tandasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform.

"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.

Kominfo, kata Semuel, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.

Baca Juga: Sudah Dimuseumkan, Fragmen Gulungan Laut Mati Ini Ternyata Palsu

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate. (Suara.com/M Yasir).
Menkominfo, Jhonny G Plate. (Suara.com/M Yasir).

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," imbuh Semuel.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.

"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tutup Dirjen Aptika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI