Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 18 September 2020 | 20:38 WIB
Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri
Review Samsung Galaxy Note 9 (Suara.com/ Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Kunjungi tautan berikut ini: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Jika sudah berada pada halaman registrasi IMEI, isi data diri serta list data barang (ponsel) yang dibeli.
  3. Setelah mengisi data dengan lengkap, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi pendaftaran. Periksa kembali data yang Anda isi.
  4. Kemudian, isi Key Code dan klik ‘Send’.
  5. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan QR Code.

Cara mendaftarkan IMEI via Aplikasi Mobile Bea Cukai

  1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai melalui Play Store.
  2. Buka aplikasi tersebut dan pilih menu IMEI di halaman utamanya.
  3. Sama seperti melalui website, Anda juga akan diminta mengisi formulir registrasi, meliputi data diri serta list data barang (ponsel) yang dibeli.
  4. Periksa kembali data yang Anda isi. Setelah yakin dengan data tersebut klik ‘Complete’.
  5. Jika berhasil, Anda kemudian akan mendapatkan QR Code.

Verifikasi Nomor IMEI

Saat tiba di bandara Indonesia, Anda dapat melapor ke pos pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Bea Cukai kemudian akan memindai (scan) kode QR yang didapat saat Anda melakukan pendaftaran IMEI sebelumnya. Setelah proses verifikasi selesai, data IMEI Anda sudah resmi tersimpan.

Informasi Lain

Untuk perangkat telekomunikasi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Aturan pengendalian IMEI tidak diberlakukan bagi turis asing yang memakai kartu SIM asing. Apabila ingin menggunakan kartu SIM domestik, turis asing dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Ponsel yang tidak terdaftar dalam sistem IMEI akan diblokir oleh pemerintah. Jika terdapat masalah dalam pendaftaran maupun hal lain terkait regulasi pengendalian IMEI, Anda dapat menghubungi Call Center Kominfo (159).

Itu dia cara mendaftar IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Kontributor : Theresia Simbolon

Baca Juga: Dukung Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Asus: Bisa Bantu Serap Tenaga Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI