Array

HP Realme di Indonesia Dipastikan Tak Diblokir Karena IMEI Sudah Terdaftar

Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:38 WIB
HP Realme di Indonesia Dipastikan Tak Diblokir Karena IMEI Sudah Terdaftar
Realme 7 pro. (Dok : realme).

Suara.com - HP-HP baru Realme di Indonesia dijamin tak akan diblokir karena nomor identitas perangkat bergerak internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) mereka sudah terdaftar di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah.

PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca, mengatakan bahwa IMEI gawai-gawai Realme di Indonesia sudah terdaftar sehingga konsumen tak perlu risau gawai mereka akan diblokir oleh operator seluler.

"Untuk produk yang kita luncurkan sampai hari ini semua pasti aman, karena sudah terdaftar," kata Krisva dalam jumpa pers peluncuran Realme 7 Pro dan Realme C17, Rabu (14/10/2020).

Ia melanjutkan bahwa produk-produk Realme sampai akhir 2020 dijamin tak akan diblokir karena sudah dipersiapkan kedatangannya sejak jauh hari.

"Kami pasti terus mengikuti perkembangan (masalah IMEI) seperti apa," jelas dia.

Lebih lanjut, Krisva mengimbau kepada pengguna Realme jika mengalami permasalahan terkait IMEI dapat menghubungi customer service. Nantinya, Realme akan memeriksa terlebih dahulu permasalahan yang dialami pengguna, untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya.

"Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima laporan sama sekali permasalahan IMEI yang belum terdaftar di CEIR itu," kata Krisva.

Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Namun, awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru.

Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekmonukasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Realme C17 Jadi Pemuncak Seri C di Indonesia

Krisva mengatakan Realme menjalin komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kominfo dan Kemenperin.

"Tim dari kita sudah berkomunikasi secara intensif dengan tim Kemenperin atau Kominfo untuk memastikan produk kita selanjutnya masih bisa terdaftar," ujar Krisva.

"Sampai hari ini semua aman, sampai akhir tahun juga kita bisa memastikan aman terdaftar," dia menambahkan seperti dilansir dari Antara.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI