Pemain OTT Dikabarkan Keberatan Kerja Sama Operator, Begini Reaksi Mastel

Dythia Novianty

Rabu, 03 Februari 2021 | 08:20 WIB
Pemain OTT Dikabarkan Keberatan Kerja Sama Operator, Begini Reaksi Mastel
Tower telekomunikasi. [Pixabay]

Suara.com -
 Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan", terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.

Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan.

Khususnya RPP Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier.

Pemain OTT merasa cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara, dan agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.

Ilustrasi browsing internet. [Pixabay]
Ilustrasi browsing internet. [Pixabay]

Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.

Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.

Sigit menuturkan, ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.

"Pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit.
 
Dia menilai, wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.

"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang mencari bentuk-bentuk yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.

baca juga

Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Untuk itu, Mastel akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.

"Karena kerja sama yang sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain," kata Sigit.

Dia menambahkan bahwa mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung.

Ilustrasi internet (Shutterstock)
Ilustrasi internet (Shutterstock)

"Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," tegasnya.

Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.

"Kalau kerja sama dan investasinya berkesinambungan, tentu bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Undang-Undang Omnibus Law," paparnya.

Menurut Sigit, Mastel telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa pengaturan terkait OTT yang perlu dilakukan menurut Mastel, antara lain pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa.

Kemudian, mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi yang kondusif. Pengaturan tentang regulatory charges serta perlindungan data pribadi pengguna, dan sejenisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif

Demi Pemerataan Jaringan, Pemerintah Diharapkan Beri Dana Insentif

Tekno | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:30 WIB

Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler

Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler

Tekno | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:04 WIB

Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Tekno | Rabu, 16 Desember 2020 | 00:05 WIB

Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler

Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler

Tekno | Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:15 WIB

Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja

Mastel: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja

Tekno | Senin, 09 November 2020 | 21:40 WIB

Warga Indonesia Ikut Sukseskan Penggunaan Tenaga Surya di Australia Selatan

Warga Indonesia Ikut Sukseskan Penggunaan Tenaga Surya di Australia Selatan

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Angkat Kisah Heroik Aw Tjoei Lan, Teater Njonja Atie Soetji Sukses Curi Perhatian di Jakarta

Angkat Kisah Heroik Aw Tjoei Lan, Teater Njonja Atie Soetji Sukses Curi Perhatian di Jakarta

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 12:19 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 02 November 2026 | 12:17 WIB

5 Cara Teknik Baking Bedak Tabur di Bawah Mata agar Tidak Creasing, Bikin Riasan Flawless

5 Cara Teknik Baking Bedak Tabur di Bawah Mata agar Tidak Creasing, Bikin Riasan Flawless

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:17 WIB

Viral Rans Carnival Punya Raffi Ahmad Diduga Datangkan Penonton Bayaran dengan Bus

Viral Rans Carnival Punya Raffi Ahmad Diduga Datangkan Penonton Bayaran dengan Bus

News | Senin, 02 November 2026 | 12:16 WIB

Nyamuk Ternyata Punya Warna Favorit, Ini 5 Warna yang Cenderung Dihindarinya

Nyamuk Ternyata Punya Warna Favorit, Ini 5 Warna yang Cenderung Dihindarinya

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 12:16 WIB

Sariayu Tinted Moisturizer untuk Hasil Makeup Natural Glowing, Ini Review Pembeli

Sariayu Tinted Moisturizer untuk Hasil Makeup Natural Glowing, Ini Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:12 WIB

Sinopsis Putri Jangan Gentayangan Lagi, Film Horor dari Kisah Nyata yang Viral di YouTube

Sinopsis Putri Jangan Gentayangan Lagi, Film Horor dari Kisah Nyata yang Viral di YouTube

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 12:05 WIB

8 Rekomendasi Bedak Padat dengan Harga Terjangkau Mulai Rp17 Ribuan

8 Rekomendasi Bedak Padat dengan Harga Terjangkau Mulai Rp17 Ribuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:05 WIB

Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan

Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan

Sumbar | Senin, 02 November 2026 | 12:04 WIB

Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral

Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 12:00 WIB

×