Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 | 14:30 WIB
Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan, ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

"Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dicabut karena pasal karet, isinya multitafsir. Ada juga pasal yang sudah ada di aturan lain, jadinya duplikasi hukum," kata Damar kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Damar menambahkan, ada juga beberapa pasal yang rawan persoalan atau disalahgunakan. Sehingga pasal tersebut perlu diperbaiki rumusannya.

Berikut sembilan pasal bermasalah UU ITE karena dianggap pasal karet dan multitafsir:

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan yang berbunyi "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

3. Pasal 27 Ayat 3 tentang defamasi yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE

Pasal ini bermasalah karena dianggap bisa represif untuk warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal ini bermasalah karena bisa merepresi bagi kalangan agama minoritas sekaligus bagi para warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal ini bermasalah karena bisa dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang kerugian dengan bunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI