Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Rabu, 17 Februari 2021 | 14:30 WIB
Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan, ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

"Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dicabut karena pasal karet, isinya multitafsir. Ada juga pasal yang sudah ada di aturan lain, jadinya duplikasi hukum," kata Damar kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Damar menambahkan, ada juga beberapa pasal yang rawan persoalan atau disalahgunakan. Sehingga pasal tersebut perlu diperbaiki rumusannya.

Berikut sembilan pasal bermasalah UU ITE karena dianggap pasal karet dan multitafsir:

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan yang berbunyi "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

3. Pasal 27 Ayat 3 tentang defamasi yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

baca juga

Pasal ini bermasalah karena dianggap bisa represif untuk warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal ini bermasalah karena bisa merepresi bagi kalangan agama minoritas sekaligus bagi para warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal ini bermasalah karena bisa dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang kerugian dengan bunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia

Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:52 WIB

PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer

PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:40 WIB

Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan

Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan

Riau | Rabu, 17 Februari 2021 | 08:36 WIB

Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE

Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE

Bekaci | Rabu, 17 Februari 2021 | 08:45 WIB

Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY

Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY

Tekno | Selasa, 16 Februari 2021 | 19:30 WIB

Setuju UU ITE Direvisi, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaannya Jadi Alat Politik

Setuju UU ITE Direvisi, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaannya Jadi Alat Politik

Jogja | Selasa, 16 Februari 2021 | 18:05 WIB

Terkini

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:19 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:16 WIB

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:05 WIB

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor

Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan

Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

×