Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Dythia Novianty | Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 17 Februari 2021 | 14:30 WIB
Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan, ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

"Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dicabut karena pasal karet, isinya multitafsir. Ada juga pasal yang sudah ada di aturan lain, jadinya duplikasi hukum," kata Damar kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Damar menambahkan, ada juga beberapa pasal yang rawan persoalan atau disalahgunakan. Sehingga pasal tersebut perlu diperbaiki rumusannya.

Berikut sembilan pasal bermasalah UU ITE karena dianggap pasal karet dan multitafsir:

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan yang berbunyi "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

3. Pasal 27 Ayat 3 tentang defamasi yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal ini bermasalah karena dianggap bisa represif untuk warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal ini bermasalah karena bisa merepresi bagi kalangan agama minoritas sekaligus bagi para warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal ini bermasalah karena bisa dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang kerugian dengan bunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 Ayat 2a tentang muatan yang dilarang dengan bunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan menjadi dasar pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan hoaks.

8. Pasal 40 Ayat 2b tentang pemutusan akses internet dengan bunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

(Shutterstock)
Ilustrasi undang-undang. (Shutterstock)

Pasal ini bermasalah karena bisa menjadi alasan penegasan peran pemerintah dalam memutuskan akses internet.

9. Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi.

"dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia

Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:52 WIB

PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer

PKB: Revisi UU ITE Harus Muat Aturan Khusus Terkait Buzzer

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:40 WIB

Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan

Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan

Riau | Rabu, 17 Februari 2021 | 08:36 WIB

Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE

Muannas Alaidid Sarankan Jokowi Hati-hati Soal Revisi UU ITE

Bekaci | Rabu, 17 Februari 2021 | 08:45 WIB

Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY

Roy Suryo: Konsep UU ITE Bukan dari Zaman SBY

Tekno | Selasa, 16 Februari 2021 | 19:30 WIB

Setuju UU ITE Direvisi, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaannya Jadi Alat Politik

Setuju UU ITE Direvisi, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaannya Jadi Alat Politik

Jogja | Selasa, 16 Februari 2021 | 18:05 WIB

Terkini

5 HP Murah 1 Jutaan Terbaru Mei 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai 7.000 mAh

5 HP Murah 1 Jutaan Terbaru Mei 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai 7.000 mAh

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:47 WIB

10 Game Terlaris Capcom 2025-2026: Terjual 59,07 Juta Kopi, Resident Evil Mendominasi

10 Game Terlaris Capcom 2025-2026: Terjual 59,07 Juta Kopi, Resident Evil Mendominasi

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:20 WIB

Honor Siapkan 2 HP Gaming Gahar: Usung Snapdragon 8 Elite Gen 6 dan Baterai 10.000 mAh

Honor Siapkan 2 HP Gaming Gahar: Usung Snapdragon 8 Elite Gen 6 dan Baterai 10.000 mAh

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bocoran iQOO 16 Terungkap! Kamera Periskop 50MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 6 Jadi Sorotan

Bocoran iQOO 16 Terungkap! Kamera Periskop 50MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 6 Jadi Sorotan

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:02 WIB

Google Permudah Pindah dari iPhone ke Android, Ancaman Baru untuk Apple?

Google Permudah Pindah dari iPhone ke Android, Ancaman Baru untuk Apple?

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:51 WIB

Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri

Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:32 WIB

Karakter Film The Legend of Zelda Terungkap Lebih Lengkap, Ada Hylian Retriever

Karakter Film The Legend of Zelda Terungkap Lebih Lengkap, Ada Hylian Retriever

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:30 WIB

Netflix Resmi Hadirkan Paket Murah dengan Iklan di Indonesia Mulai 2027, Harga Lebih Terjangkau?

Netflix Resmi Hadirkan Paket Murah dengan Iklan di Indonesia Mulai 2027, Harga Lebih Terjangkau?

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:16 WIB

RRQ Juara Delta Force National Championship Season 2, Sapu Bersih Turnamen Tanpa Kekalahan

RRQ Juara Delta Force National Championship Season 2, Sapu Bersih Turnamen Tanpa Kekalahan

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:51 WIB

HP Lemot? Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal Penuh Tanpa Hapus Data Penting

HP Lemot? Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal Penuh Tanpa Hapus Data Penting

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:40 WIB