Akibat Menolak Aturan Baru WhatsApp bagi Pengguna

Rifan Aditya

Senin, 01 Maret 2021 | 08:10 WIB
Akibat Menolak Aturan Baru WhatsApp bagi Pengguna
Ilustrasi WhatsApp, akibat menolak aturan baru WhatsApp. [iGlobalWeb/Pixabay]

Suara.com - Aplikasi perpesanan WhatsApp akan menerapkan aturan baru per 15 Mei mendatang. Apa akibat menolak aturan baru WhatsApp bagi penggunanya?

Sebagai pengguna, kita diperkenankan untuk menyetujui atau tidak peraturan baru itu. Namun, rupanya WhatsApp telah menyiapkan ancaman bagi setiap pengguna yang tidak menyetujui aturan baru ini nantinya.

Dampak yang paling nyata adalah ancaman tidak lagi dapat menggunakan WhatsApp. Hal ini maksudnya para pengguna tidak akan lagi dapat menerima serta mengirim pesan melalui aplikasi sampai aturan yang baru disetujui.

Meski begitu, pengguna masih bisa menerima panggilan telepon serta notifikasi apabila ada pesan yang masuk.

Namun fungsi notifikasi dan menerima panggilan ini hanya akan berlaku selama beberapa minggu saja. Jika melebihi batas waktu dan belum ada persetujuan terhadap aturan yang baru setelah 15 Mei.

Maka WhatsApp akan mulai menghapus akun yang tidak aktif, yang dimaksud di sini adalah pengguna yang tidak aktif selama 120 hari termasuk ketika tidak menghubungkan WhatsApp dengan internet.

Pihak WhatsApp menunda jadwal pemberlakuan aturan kebijakan privasi baru dari bulan Februari menjadi 15 Mei setelah kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra bagi para penggunanya.

Sebelumnya, banyak pengguna WhatsApp merasa keberatan dengan kebijakan baru ini. Lantaran mereka berasumsi aturan ini merupakan rencana WhatsApp untuk berbagi informasi dengan Facebook sebagai perusahaan induknya. Namun asumsi ini sebenarnya sudah dibantah oleh pihak WhatsApp.

Bentuk pertukaran informasi yang dimaksud antara WhatsApp dan Facebook hanya digunakan untuk membantu keduanya menargetkan iklan supaya lebih baik.

baca juga

Kebijakan baru WhatsApp untuk berbagi data dengan Facebook hanya berpengaruh pada obrolan dengan akun Bisnis. Sedangkan obrolan antar sesama pengguna WhatsApp akan tetap diamankan oleh enkripsi end-to-end.

Namun, beberapa orang justru salah mengartikan bahwa aturan baru ini akan membuat percakapan pada WhatsApp dapat diintip oleh Facebook.

Setelah asumsi terkait aturan WhatsApp ini beredar, sederet platform perpesanan seperti Telegram dan Signal mulai dilirik pasar karena dianggap lebih aman bagi privasi.

Sebelumnya, WhatsApp telah digunakan oleh lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia dengan India sebagai pengguna terbesarnya. Demikian penjelasan tentang akibat menolak aturan baru WhatsApp bagi penggunanya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipicu Status WhatsApp, Duda di Ngemplak Kasar ke Pacar di Bawah Umur

Dipicu Status WhatsApp, Duda di Ngemplak Kasar ke Pacar di Bawah Umur

Jogja | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:30 WIB

Cara Video Call WhatsApp di Laptop

Cara Video Call WhatsApp di Laptop

Bogor | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:53 WIB

Bisa Video Call WhatsApp di Laptop, Begini Caranya

Bisa Video Call WhatsApp di Laptop, Begini Caranya

Tekno | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×