Suara.com - Pemerintah China kembali "menghajar" bisnis milik Jack Ma, Alibaba. Terbaru, regulator China menetapkan denda sebesar 18,23 miliar yuan atau Rp 40,6 triliun atas tuduhan monopoli yang menyalahgunkan dominasi pasar.
Melansir CNBC, Minggu (11/4/2021), regulator China telah memulai penyelidikan anti monopoli ini sejak Desember lalu.
Tuduhan menyebut, Alibaba telah memaksa para pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform e-commerce di China, alih-alih mereka bisa memilih keduanya untuk menjual produk.
State Administration for Market Regulation (SAMR) mengatakan, kebijakan Alibaba telah menahan persaingan di pasar ritel online China.
Mereka juga dinyatakan melanggar bisnis pedagang di platform dan hak serta kepentingan yang sah dari konsumen.
Pemerintah juga menyebut kebijakan pilih salah satu dan kebijakan Alibaba lainnya membuat perusahaan berada di puncak pasar dan mendapatkan keuntungan yang tidak adil.
![Alibaba Group. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/02/81724-alibaba-group.jpg)
Diketahui, denda tersebut hanyalah 4 persen dari total pendapatan Alibaba selama 2019.
Tak hanya denda, regulator China juga mengatakan bahwa Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR selama tiga tahun mendatang.
Dalam pernyataannya, Alibaba mengaku bahwa mereka menerima keputusan tersebut dan akan mematuhi tuduhan SAMR.
Baca Juga: Vaksin Mandiri Indonesia Pakai Buatan Rusia dan China, Ini Nama-namanya
Alibaba juga menyatakan pihaknya siap bekerja sama dalam hal penyelidikan, melakukan penilaian mandiri, dan memperbaiki sistem yang selama ini dijalankan.