Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
Eko Patrio [Instagram]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR non-aktif bukan pelaku kejahatan
  • Narasi negatif yang beredar selama ini merupakan hasil disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian
  • Pemulihan nama baik dan keadilan politik diperlukan

Suara.com - Usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan sejumlah anggota DPR non-aktif dinilai tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, yang menegaskan bahwa para anggota dewan tersebut justru menjadi korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok pihak yang ingin memecah belah bangsa.

“Mereka, yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, adalah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka bukan terdakwa kasus korupsi atau pelaku kejahatan yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Bintang, tidak ada bukti bahwa kelima anggota DPR tersebut melanggar hukum maupun kode etik.

Ia menilai narasi negatif yang beredar selama ini hanyalah hasil dari kampanye disinformasi dan ujaran kebencian yang bertujuan merusak citra mereka di mata publik.

“Akibat disinformasi dan fitnah yang masif, mereka dicap seolah-olah penjahat besar. Padahal, tidak ada satu pun bukti hukum yang menunjukkan pelanggaran berat,” tegasnya.

Bintang menambahkan, sebagai warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, para anggota DPR yang dinonaktifkan seharusnya mendapatkan pemulihan nama baik.

Ia menilai langkah pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) tanpa dasar yang kuat akan menjadi bentuk ketidakadilan politik.

“Jika mereka terbukti tidak bersalah, sangat tidak adil bila harus diberhentikan. Justru karena mereka korban disinformasi, fitnah, dan kebencian atau DFK, nama baiknya harus segera dipulihkan,” kata Bintang.

Baca Juga: 'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Lebih lanjut, ia menyerukan agar MKD DPR RI bertindak profesional dan objektif dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, lembaga tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berpotensi mencoreng reputasi individu maupun institusi.

“Kami berharap MKD tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai masing-masing,” pungkas Bintang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI