Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan

Galih Prasetyo

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
Eko Patrio [Instagram]
baca 10 detik
  • Anggota DPR non-aktif bukan pelaku kejahatan
  • Narasi negatif yang beredar selama ini merupakan hasil disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian
  • Pemulihan nama baik dan keadilan politik diperlukan

Suara.com - Usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan sejumlah anggota DPR non-aktif dinilai tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, yang menegaskan bahwa para anggota dewan tersebut justru menjadi korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok pihak yang ingin memecah belah bangsa.

“Mereka, yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, adalah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka bukan terdakwa kasus korupsi atau pelaku kejahatan yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Bintang, tidak ada bukti bahwa kelima anggota DPR tersebut melanggar hukum maupun kode etik.

Ia menilai narasi negatif yang beredar selama ini hanyalah hasil dari kampanye disinformasi dan ujaran kebencian yang bertujuan merusak citra mereka di mata publik.

“Akibat disinformasi dan fitnah yang masif, mereka dicap seolah-olah penjahat besar. Padahal, tidak ada satu pun bukti hukum yang menunjukkan pelanggaran berat,” tegasnya.

Bintang menambahkan, sebagai warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, para anggota DPR yang dinonaktifkan seharusnya mendapatkan pemulihan nama baik.

Ia menilai langkah pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) tanpa dasar yang kuat akan menjadi bentuk ketidakadilan politik.

“Jika mereka terbukti tidak bersalah, sangat tidak adil bila harus diberhentikan. Justru karena mereka korban disinformasi, fitnah, dan kebencian atau DFK, nama baiknya harus segera dipulihkan,” kata Bintang.

baca juga

Lebih lanjut, ia menyerukan agar MKD DPR RI bertindak profesional dan objektif dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, lembaga tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berpotensi mencoreng reputasi individu maupun institusi.

“Kami berharap MKD tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai masing-masing,” pungkas Bintang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:37 WIB

Anggota DPR Ingatkan Erick Thohir dan PSSI: Timnas Indonesia Bukan Milik Pribadi

Anggota DPR Ingatkan Erick Thohir dan PSSI: Timnas Indonesia Bukan Milik Pribadi

Bola | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:09 WIB

Prabowo Ajukan Wacana Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah, Begini Respon DPR

Prabowo Ajukan Wacana Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah, Begini Respon DPR

Video | Senin, 27 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik

Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan

Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 22:00 WIB

Terkini

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

×