Komite ini beranggotakan 20 orang yang langsung dibentuk CEO Facebook, Mark Zuckerberg, dan sering disebut sebagai Mahkamah Agung Facebook.

Dewan Pengawas ini terdiri dari jurnalis, aktivis HAM, pengacara, hingga akademisi. Lembaga ini juga beroperasi sebagai entitas independen, meskipun gaji dan biaya lainnya ditanggung Facebook.