Digugat Rp 2,3 Triliun oleh Nokia, Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia

Dythia Novianty | Dicky Prastya | Suara.com

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Digugat Rp 2,3 Triliun oleh Nokia, Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia
Logo Oppo. [Nicolas Asfouri/AFP]
Logo Realme. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Logo Realme. [Suara.com]

"Terbaru, tim kita sudah berbicara dengan Nokia. Jadi seharusnya sudah diproses permasalahan ini," ujar Palson saat dikonfirmasi di sesi tanya jawab peluncuran Realme kemarin, Rabu (18/8/2021).

Terkait Masalah Paten, Total Empat Gugatan

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021), gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.

Tindakan hukum ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Berikut isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kantor Nokia, Finlandia. [Shutterstock]
Ilustrasi. Kantor Nokia di Finlandia. [Shutterstock]

Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan tertanggal 19 Juli 2021 ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Gugatan susulan diberikan ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Ini isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Jika ditotal, empat gugatan ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Chipset Kencang, Oppo K9 Pro Muncul di TENAA

Bawa Chipset Kencang, Oppo K9 Pro Muncul di TENAA

Tekno | Rabu, 18 Agustus 2021 | 08:07 WIB

Mengenal Bedanya Earbuds dan TWS

Mengenal Bedanya Earbuds dan TWS

Tekno | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:16 WIB

Bawa Memori Jumbo, HP Misterius Realme Lolos Sertifikasi TENAA

Bawa Memori Jumbo, HP Misterius Realme Lolos Sertifikasi TENAA

Tekno | Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:24 WIB

Oppo A16s Dirilis, Bawa NFC dan Baterai 5.000mAh

Oppo A16s Dirilis, Bawa NFC dan Baterai 5.000mAh

Tekno | Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:04 WIB

Realme X Series Resmi "Tamat", Ini Perangkat Penggantinya

Realme X Series Resmi "Tamat", Ini Perangkat Penggantinya

Tekno | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:47 WIB

7 HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2021, Performa Auto Cepat

7 HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2021, Performa Auto Cepat

Tekno | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:36 WIB

Terkini

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:20 WIB

Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s

Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:14 WIB

55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak

55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS

5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia

Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 09:41 WIB

7 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Performa Kencang, Cocok buat Upgrade Setelah Lebaran

7 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Performa Kencang, Cocok buat Upgrade Setelah Lebaran

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 09:08 WIB

25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar

25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:40 WIB

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:14 WIB

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:13 WIB