Berantas Pinjol Ilegal, 5 Lembaga Umumkan Komitmen Bersama

Liberty Jemadu

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 18:11 WIB
Berantas Pinjol Ilegal, 5 Lembaga Umumkan Komitmen Bersama
OJK, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Kominfo dan Kemenkop UKM memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal. [Antara/Citro Atmoko]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) mengumumkan komitmen bersama memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pernyataan bersama pada Jumat (20/8/2021) itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

"OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI, termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Otoritas juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

"BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal," ujar Perry.

Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

baca juga

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujar Johnny.

Ia juga mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," kata Plate.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan SWI guna menghentikan aktivitas bisnis pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi, seperti penguatan fungsi pembinaan koperasi, penguatan fungsi pengawasan koperasi dan peningkatan literasi KSP. Hal itu bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.

"Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi COVID-19. Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," ujar Teten.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan, pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.

"Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Listyo.

Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Bank Indonesia, Rupiah Kembali ke Level Rp18.000

Gegara Bank Indonesia, Rupiah Kembali ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Bunga KPR ke Depan Tak Naik, Alasan BI Tahan BI-Rate 5,75%

Bunga KPR ke Depan Tak Naik, Alasan BI Tahan BI-Rate 5,75%

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:35 WIB

OJK Periksa Saham HSC, Identitas Emiten yang Diduga Melanggar Sudah Dikantongi

OJK Periksa Saham HSC, Identitas Emiten yang Diduga Melanggar Sudah Dikantongi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Gara-gara Ini, BI Diramal Bakal Naikkan Suku Bunga

Gara-gara Ini, BI Diramal Bakal Naikkan Suku Bunga

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:44 WIB

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Saja!

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Saja!

Video | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:30 WIB

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Eks Mendag Lutfi Tuduh Kepentingan Singapura di Balik MSCI, Bos OJK Tidak Ambil Pusing: Kerja Aja!

Eks Mendag Lutfi Tuduh Kepentingan Singapura di Balik MSCI, Bos OJK Tidak Ambil Pusing: Kerja Aja!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Aja!

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Aja!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:57 WIB

OJK Pasang Target Aset Asuransi 20 Persen PDB pada 2045, Ini Strateginya

OJK Pasang Target Aset Asuransi 20 Persen PDB pada 2045, Ini Strateginya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:19 WIB

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Terkini

Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris

Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar

Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Mengenal Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jenis-Jenis dan Rekomendasi Produknya

Mengenal Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jenis-Jenis dan Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla

Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:19 WIB

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

5 Shio yang Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2027

5 Shio yang Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2027

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:14 WIB

×