Pinjol Kini Tak Cuma Butuh Izin Google, Harus Kantongi Surat OJK

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 13:17 WIB
Pinjol Kini Tak Cuma Butuh Izin Google, Harus Kantongi Surat OJK
OJK mengaku telah memblokir lebih dari 3000 pinjol di Indonesia. Foto: Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Antara/OJK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," kata Anto.

Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121, dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI