Maraknya Pembangunan Pusat Data di Indonesia Harus Dikawal UU Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 16:58 WIB
Maraknya Pembangunan Pusat Data di Indonesia Harus Dikawal UU Pelindungan Data Pribadi
Ilustrasi barisan server dalam sebuah fasilitas pusat data. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2021 tercatat beberapa perusahaan multinasional seperti Alibaba, Amazon, Google, Microsoft hingga Tencent membuka sejumlah data center di Indonesia untuk memenuhi permintaan platform digital maupun perusahaan-perusahaan di Indonesia yang telah memasuki proses digitalisasi.

Dari dalam negeri sendiri tercatat beberapa perusahaan seperti PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Indointernet Tbk (EDGE), hingga PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga memiliki lini usaha data center yang turut mendukung transformasi digital di Tanah Air. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI