Selama tujuh tahun terakhir, Gus Yahya telah menyelenggarakan beberapa pertemuan ulama NU. Pertemuan-pertemuan ini menghasilkan deklarasi publik untuk mereformasi pemikiran Islam pada isu-isu kontroversial, termasuk gagasan khilafah, status hukum Islam, dan hubungan Muslim dengan non-Muslim.
Pertama-tama, deklarasi NU menolak gagasan khilafah global atau kepemimpinan politik yang menyatukan seluruh umat Islam. Konsep khilafah telah diterima baik oleh cendikiawan Islam arus utama - seperti kelompok Al-Azhar di Mesir - dan juga oleh kelompok radikal seperti kelompok IS dan al-Qaeda.
Selain itu, deklarasi NU menekankan legitimasi sistem konstitusional dan hukum negara modern, dan dengan demikian menolak gagasan bahwa mendirikan negara berdasarkan hukum Islam adalah kewajiban agama.
Deklarasi ini juga menekankan pentingnya kewarganegaraan yang setara dengan menolak pembedaan antara Muslim dan non-Muslim dalam hukum.
Mereka menyerukan kerja sama yang lebih dalam di antara umat Islam, Kristen, dan pengikut agama lain untuk mempromosikan perdamaian dunia.
NU telah mengambil langkah-langkah praktis untuk mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, mereka telah menjalin hubungan kerja sama dengan World Evangelical Alliance - yang mengklaim mewakili 600 juta penganut Protestan - untuk mempromosikan solidaritas dan rasa hormat antarbudaya.
Untuk lebih memahami pentingnya perspektif NU dan batas-batasnya, kita perlu menengok konteks di Indonesia.
Islam Toleran Indonesia
Penelitian saya pada 50 negara mayoritas Muslim menunjukkan bahwa Indonesia menonjol karena merupakan satu dari sedikit negara demokrasi di antara negara mayoritas Muslim yang lain. Indonesia juga memiliki populasi Muslim terbesar di dunia - 88% dari 270 juta penduduknya adalah Muslim.
Baca Juga: Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Pilar dasar negara Indonesia, Pancasila pada dasarnya mengacu pada Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan Bangsa Indonesia, Demokrasi dan Keadilan Sosial.