Kominfo: Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Harus Miliki Unsur Penegakan Hukum

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:34 WIB
Kominfo: Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Harus Miliki Unsur Penegakan Hukum
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. [Dok Kominfo]

Suara.com - Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi (PDP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Hendri Sasmita Yuda mengatakan bahwa instansi pengawas PDP harus memiliki unsur penegakan hukum, khususnya SDM yang memiliki kualitas untuk mengawal investigasi.

“(Instansi pengawas, red.) harus memiliki kualitas dan kuantitas SDM sebagai penyidik yang mengawal investigasi. Itu tidak bisa sembarang, karena isu data pribadi ini unik. Berbeda dengan kasus-kasus siber lainnya,” kata Hendri ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menakar Implementasi Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi” yang disiarkan secara langsung di platform Zoom Meeting, Selasa.

Untuk itu, Hendri menekankan bahwa memiliki unsur penegakan hukum, baik dari penegakan ketentuan administratif dan penegakan ketentuan pidana merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh instansi pengawas PDP.

Selain harus memiliki unsur penegakan hukum, Hendri mengatakan bahwa instansi pengawas harus memiliki strategi pengembangan berkelanjutan, termasuk Peta Jalan Indonesia Digital, dan rencana strategis terkait PDP.

“Kami harap RUU PDP ke depan berjalan dengan cepat karena akan bekerja dengan cepat untuk implementasi,” ucap dia.

Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh instansi pengawas PDP adalah pengalaman dalam menjalankan fungsi dan tugas terkait penatakelolaan internet dan ITE yang terkait dengan isu pemanfaatan data pribadi, serta telah menjalankan koordinasi antarkementerian atau lembaga untuk menjaga ruang siber yang bersih, aman, dan produktif.

“Berpengalaman dalam menjalankan fungsi dan tugas PDP, dalam hal ini, bertugas sebagai regulator,” kata Hendri.

Hendri mengatakan bahwa instansi pengawas PDP tidak cukup jika hanya memiliki reputasi di dalam negeri. Instansi tersebut harus diakui dan memiliki reputasi untuk melakukan kerja sama luar negeri, seperti melakukan kerja sama di ASEAN, G20, ITU, dan WEF.

“Kami setuju bahwa pengawasan PDP merupakan unsur utama dari implementasi regulasi tersebut. Untuk mengoptimalkan peran pengawasan, maka kita perlu penguatan instansi pengawasan yang memenuhi kriteria-kriteria itu,” kata Hendri. [Antara]

Baca Juga: Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Pengendali Data dalam RUU PDP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI