RUU PDP Tak Kunjung Rampung, Kominfo Siapkan PP yang Atur Denda dalam Kasus Kebocoran Data

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 27 Januari 2022 | 23:17 WIB
RUU PDP Tak Kunjung Rampung, Kominfo Siapkan PP yang Atur Denda dalam Kasus Kebocoran Data
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji mekanisme denda untuk mengatasi insiden kebocoran data di Indonesia. Mekanisme ini dibuat sembari menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terus tertunda.

Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi menyatakan, mekanisme denda ini disiapkan dalam peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rancangan PP ini minggu lalu diuji ke publik. Kalau prosesnya lancar, maka aturan akan disahkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme sanksi denda insiden pelanggaran data pribadi," kata Teguh dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Denda ini akan dikenakan ke pelaku penyalahgunaan data pribadi lingkup privat atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Denda tersebut dihitung dalam mekanisme poin pelanggaran yang dilakukan.

Teguh sempat menjabarkan slide berupa kumpulan poin itu dalam pemaparannya. Poin yang dijabarkan beragam dengan angka maksimal 10.000 dan minimal 50.

Pelanggaran paling berat tertulis sebagai pengubahan atau perusakan data pribadi dengan maksimal 10.000 poin.

Sementara pelanggaran maksimal dengan 50 poin seperti tidak ada pemberitahuan mengenai informasi pemrosesan data pribadi di awal sebelum permintaan disetujui pemilik data. Ada juga pelanggaran seperti PSE tidak memiliki kebijakan referensi dengan 50 poin maksimal.

Adapun formula penghitungannya menggunakan rumus jumlah poin pelanggaran x tarif per poin sebesar Rp 100.000. Sebagai contoh, jika PSE melanggar kebijakan data pribadi dengan poin 250, maka poin itu dikali Rp 100.000 dan hasil dendanya menjadi Rp 25 juta.

"Jadi poin itu dihitung dari pelanggaran sesuai poin yang tertera, kemudian dikalikan dengan denda Rp 100.000 yang sudah ditentukan," tambah Teguh.

"Kalau PP ini disahkan, itu bisa mengenakan denda yang sangat besar ke penyelenggara yang lalai. Harapannya dengan sanksi berat, setiap penyelenggara akan berpikir ulang agar sistemnya harus secure untuk dilindungi," ujarnya.

Ia tak menampik kalau Rancangan PP terkait denda ini bisa saja rampung sebelum pengesahan UU PDP. Dengan begitu, jika UU PDP belum selesai tahun ini, maka Kominfo bisa menerapkan mekanisme denda lewat PP tersebut.

"Kalau UU PDP disahkan, bisa jadi ketentuan denda dari PP ini beralih ke UU PDP, atau akan disiapkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme denda dari sana. Kira-kira ini bisa lebih cepat dari UU PDP," tandas Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS

Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 18:43 WIB

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!

Tekno | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:35 WIB

Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?

Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?

Tekno | Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:37 WIB

7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'

7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'

Tekno | Selasa, 13 Januari 2026 | 15:38 WIB

Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack

Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack

Tekno | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:58 WIB

Ancaman Siber Makin Masif , Microsoft : 80 Persen Sangkut Kebocoran Data!

Ancaman Siber Makin Masif , Microsoft : 80 Persen Sangkut Kebocoran Data!

Tekno | Senin, 03 November 2025 | 15:32 WIB

Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia

Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 08:23 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data

Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Terkini

26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum

26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 19:05 WIB

35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris

35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 18:05 WIB

5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten

5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 17:56 WIB

Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional

Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 17:34 WIB

Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature

Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 17:14 WIB

Spesifikasi Oppo Pad 5 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dengan Layar 144 Hz

Spesifikasi Oppo Pad 5 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dengan Layar 144 Hz

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 15:49 WIB

7 Rekomendasi AC Inverter 1/2 PK Terbaik, Hemat Listrik dan Dingin Maksimal

7 Rekomendasi AC Inverter 1/2 PK Terbaik, Hemat Listrik dan Dingin Maksimal

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 15:48 WIB

6 Rekomendasi Tablet Murah Terbaru April 2026: Layar Luas, Cocok Buat Streaming Film

6 Rekomendasi Tablet Murah Terbaru April 2026: Layar Luas, Cocok Buat Streaming Film

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 15:40 WIB

Serial TV Far Cry Panen Kritik Pedas, Ternyata Ini Biang Keroknya

Serial TV Far Cry Panen Kritik Pedas, Ternyata Ini Biang Keroknya

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 15:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik

Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 14:38 WIB