RUU PDP Atur Denda Maksimal Hingga Rp 70 Miliar, Dikritik Tak Bertaji

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Kamis, 27 Januari 2022 | 22:30 WIB
RUU PDP Atur Denda Maksimal Hingga Rp 70 Miliar, Dikritik Tak Bertaji
Foto: Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai tahun ini. Salah satu poin yang dibahas adalah denda, di mana pengelola data bisa terancam denda maksimal hingga Rp 70 miliar.

"Salah satu pasal di UU PDP nanti adalah denda maksimal yang bisa mencapai Rp 70 miliar," ujar Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Teguh sempat memberikan presentasi dalam bentuk slide di diskusi virtual tersebut. Slide ini berisi perbuatan yang dilarang hingga sanksi pidana berupa penjara atau denda dalam UU PDP.

Adapun denda maksimal Rp 70 miliar dimaksudkan untuk mereka yang melawan hukum dengan data pribadi dari orang lain.

Selain itu, mereka yang memalsukan data pribadi untuk keuntungan sendiri atau orang lain juga dipidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. Ada pula aturan bagi pelaku jual-beli data pribadi yang diancam penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Lebih jelasnya, berikut larangan dan sanksi pidana di UU PDP bagi penyedia layanan elektronik apabila melanggar pelindungan data pribadi.

Pasal 61 ayat 1-3

1. Setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

3. Setiap orang dilarang melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 70 miliar.

baca juga

Pasal 62

Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 63

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 64 ayat 1-2

1. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

2. Setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Dikiritik tak bertaji

Meski demikian sebelumnya muncul kritik terhadap RUU PDP yang sedang digodok ini. Kritik tersebut adalah hilangnya pasal yang mengatur sanksi terhadap pengelola data yang teledor sehingga data-data publik yang dikuasainya berhasil dirampas oleh peretas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terkini

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 10:56 WIB

×