APBN setidaknya akan mengisi 19 persen dari jumlah tersebut dengan pos anggaran bernama pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Sementara dana lainnya, mengacu pada UU IKN nomor 3/2022 akan berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]