Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 19:03 WIB
Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan revisi UU ITE akan dibahas setelah RUU PDP rampung. Foto: Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa DPR akan membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai.

“Kalau PDP selesai, revisi UU ITE langsung dibahas,” kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk “Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP” yang disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ia mengatakan bahwa kendala dalam pembahasan revisi UU ITE diakibatkan oleh permasalahan pada prosedur pembahasan. Sebuah komisi di DPR, kata Willy, hanya dapat membahas satu RUU yang diusulkan oleh Pemerintah atau satu RUU yang diusulkan oleh dirinya sendiri.

“ITE kan usulan Pemerintah. PDP juga usulan Pemerintah. Tidak boleh keduanya dibahas di dalam waktu yang bersamaan, kecuali itu dibentuk panitia khusus,” kata Willy.

Akan tetapi, hingga saat ini, belum terdapat keputusan dari pihak Pimpinan DPR untuk membentuk panitia khusus.

“Sebelumnya kan yang buat ITE Komisi I, tapi terdapat political will dari Pemerintah. Pemerintah memiliki political will yang baik, tentu kita respon,” ucap dia.

Terkait dengan pembahasan RUU PDP, politikus Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa prosesnya masih terkendala pada pembahasan terkait keberadaan badan yang memiliki otoritas untuk mengelola data pribadi milik warga negara.

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki keinginan untuk membentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen, sedangkan pemerintah menginginkan agar badan tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Willy memandang otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen penting untuk menjaga stabilitas badan, khususnya ketika terjadi pergantian pemimpin. Selain itu, dengan badan yang independen, warga negara tidak akan terancam oleh abuse of power of corporate.

Baca Juga: Sudah Ditunggu Menkominfo, Rapat Bahas RUU PDP Masih Tunggu Sikap Pimpinan Komisi I DPR

Dengan demikian, Willy meminta dukungan kepada masyarakat sipil untuk memperjuangkan RUU PDP agar memiliki otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

“Tinggal satu pasal itu saja, yang lain sudah kelar,” ucap dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI