Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Bella, Muhammad Yasir

Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]
baca 10 detik
  • Irjen Umar S. Fana menyatakan revisi UU ITE menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir yang lebih terukur.
  • Penyebaran hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerugian materiil transaksi atau kerusuhan fisik nyata di masyarakat.
  • UU ITE baru melindungi kritik terhadap pejabat, namun melarang ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.

Suara.com - Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, menegaskan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian kebal hukum. Revisi UU ITE justru memperjelas batas pemidanaan dan menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir yang lebih terukur dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Umar, revisi UU ITE 2024 lahir untuk merespons kritik terhadap pasal-pasal multitafsir yang selama ini kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Karena itu, hukum pidana kini ditegaskan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir.

Ia menjelaskan, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana sepanjang menimbulkan dampak serius dan nyata. Pertama, hoaks yang menyebabkan kerugian materiil, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana,” ujarnya.

Kedua, hoaks yang menimbulkan kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan, kerusuhan harus dimaknai sebagai kekacauan nyata di dunia fisik, bukan sekadar kegaduhan di media sosial.

“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur,” jelasnya.

Karena itu, perdebatan keras di ruang digital tanpa dampak fisik tidak otomatis masuk ranah pidana. Dalam konteks ujaran kebencian, Umar menegaskan UU ITE terbaru secara tegas membedakan kritik dengan kejahatan berbasis SARA. Kritik terhadap pejabat, kebijakan, atau institusi negara tetap dilindungi hukum.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana,” katanya.

baca juga

Namun, perlindungan tersebut gugur jika kritik disertai hasutan kebencian terhadap kelompok agama atau ras tertentu. Umar menambahkan, fokus penyidik kini bukan pada tingkat ketersinggungan individu, melainkan pada potensi narasi yang memecah belah persatuan bangsa.

Ia juga mengingatkan UU ITE harus dibaca bersama dengan KUHP Nasional yang baru, termasuk konsep penyertaan yang dapat menjerat pihak-pihak yang turut menyebarkan hoaks. Meski demikian, unsur niat jahat atau mens rea tetap menjadi penentu.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki ‘Kesadaran Bekerja Sama’,” ujarnya.

Umar menegaskan Polri akan menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional, dengan mengutamakan restorative justice untuk perkara ringan.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:49 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 12:19 WIB

Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi

Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 21:23 WIB

Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia

Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia

Your Say | Minggu, 23 November 2025 | 19:30 WIB

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB

Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti

Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti

News | Selasa, 04 November 2025 | 06:37 WIB

Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia

Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Perundungan Linguistik: Apa Kita Masih Punya Ruang untuk Belajar Berbahasa?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Raih Dana Rp570 Miliar, Bank Mandiri Lepas Bisnis Asuransi Inhealth

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Jadwal Super League Pekan 8: Persija Hadapi Ujian Berat Dewa United, Persib vs Isenmulang

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Niat Baik Berujung Duka: Bantu Renovasi Warung, Pria Tewas Terjatuh dari Tangga di Tanggamus

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Tayang 5 November, Keira Knightley Kembali Jadi Spy di Black Doves Season 2

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Kemampuan Multibahasa GenZ: Gaul & Fasih Bahasa Asing Tanpa Lupa Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Apa Perbedaan Lip Mask Emina Hijau dan Pink? Kenali Varian hingga Kandungannya

Apa Perbedaan Lip Mask Emina Hijau dan Pink? Kenali Varian hingga Kandungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Penyegar Wajah Ovale yang Cocok untuk Kulit Kusam, Begini Cara Pakainya

Penyegar Wajah Ovale yang Cocok untuk Kulit Kusam, Begini Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB

×