- Buntut viralnya kasus Aurelie Moeremans, DPR akan bahas isu child grooming.
- Komisi XIII akan gelar rapat gabungan panggil KemenPPPA hingga kepolisian.
- Child grooming adalah modus kejahatan seksual sistematis terhadap anak-anak.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI memutuskan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat gabungan khusus untuk mendalami fenomena child grooming. Keputusan ini diambil setelah Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu ini dengan menyoroti viralnya memoar (e-book) milik artis Aurelie Moeremans.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyetujui usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Usulan dari Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka menyoroti keberanian Aurelie Moeremans yang merilis e-book gratis berjudul "Broken Strings," yang mengungkap pengalamannya sebagai korban grooming.
"Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang berani mengungkapnya," ujar Rieke.
Ia menjelaskan bahwa child grooming adalah modus operandi sistematis di mana pelaku membangun kedekatan emosional dengan anak yang akhirnya berujung pada eksploitasi seksual. Rieke pun menyayangkan sikap diam negara selama ini terhadap fenomena tersebut.
DPR Akan Panggil Lintas Sektor
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, merespons cepat usulan tersebut dan berencana menggelar pertemuan lintas sektoral untuk membahas isu ini secara komprehensif.
"Oke. Kita akan melakukan RDPU terhadap child grooming. Bahkan, kita bisa undang Kementerian PPPA, Polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan saja," ujar Willy.
Baca Juga: Nikita Willy Akui Pernah Minta Ganti Lawan Main, Benarkah Aurelie Moeremans?
Usulan rapat gabungan ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta rapat. Willy memastikan bahwa rencana ini telah resmi masuk ke dalam agenda kerja Komisi XIII DPR RI untuk segera ditindaklanjuti.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus Aurelie, tapi telah mulai memberikan perhatian serius melalui berbagai platform edukasi publik.