Twitter Rilis Layanan Notifikasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Senin, 30 Mei 2022 | 20:44 WIB
Twitter Rilis Layanan Notifikasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Foto: Ilustrasi Twitter (Shutterstock).

Suara.com - Twitter mengumumkan layanan notifikasi #ThereIsHelp dan Layanan Notifikasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Layanan ini merupakan perluasan dari fitur yang sama dan sudah diperkenalkan lebih dulu di Thailand.

"Layanan ini hadir sebagai bagian dari usaha berkelanjutan Twitter untuk melindungi dan mempromosikan kebebasan berinternet (#OpenInternet) secara global," kata Twitter dalam blog resminya, dikutip Senin (30/5/2022).

Fitur ini dihadirkan Twitter dengan kerja sama lewat lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil seperti Komnas HAM, LBH Jakarta, dan SAFEnet. Layanan notifikasi ini akan muncul di Twitter setiap kali pengguna mencari informasi dengan menggunakan kata kunci terkait kebebasan berekspresi.

Misalnya saat mencari kata kunci "kebebasan berekspresi" di kolom pencarian Twitter, platform akan mengarahkan pengguna ke hotline LBH Jakarta.

Selain nomor hotline, pengguna juga bisa memperoleh informasi terkait hak-hak kebebasan berekspresi di dunia digital. Informasi ini disediakan dari laman resmi SAFEnet.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menyatakan, pihaknya menyadari bahwa ruang publik online maupun offline yang tersedia bagi masyarakat Indonesia semakin terbatas.

Di tahun 2020 misalnya, 36,2 persen masyarakat Indonesia tidak merasa bebas untuk berpendapat di media sosial dan banyak yang mengungkapkan bahwa mereka mengalami pelecehan atau kekerasan secara online.

"Kami sangat menyambut kolaborasi bersama Twitter untuk memberikan perhatian lebih dalam memanfaatkan sarana yang kami miliki, mengamplifikasi inisiatif kami, dan terus meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap layanan notifikasi #ThereIsHelp," kata Damar dalam keterangannya.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai bahwa kebebasan berekspresi adalah inti dari hak asasi manusia dan demokrasi.

baca juga

Ia menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya secara konstruktif dan dilindungi oleh hak konstitusional secara bersamaan.

"Komnas HAM mengapresiasi berbagai inisiatif seperti #ThereIsHelp, yang memberikan arahan bagi organisasi dalam menyediakan informasi penting terkait kebebasan berekspresi dan akses untuk mendapatkan keadilan di Indonesia," ujar dia.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan, hak atas keterbukaan informasi, partisipasi, serta kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dalam demokrasi. Oleh karenanya, hak sipil dan politik tersebut harus dihormati serta dilindungi.

"LBH Jakarta sebagai institusi yang aktif mendorong penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM serta tegaknya Demokrasi, mengapresiasi langkah Twitter dalam memberikan ruang aman bagi penggunanya untuk dapat berekspresi dan berpendapat dalam ranah digital," kata Arif.

Twitter lebih lanjut menyampaikan kalau layanan notifikasi #ThereIsHelp memberikan dukungan secara real-time, kapanpun dan di mana saja.

"Melalui kemitraan dengan lembaga negara dan organisasi masyarakat sipil lokal terkemuka, layanan notifikasi ini akan membantu memberikan informasi terpercaya dan menyediakan kontak langsung terhadap sumber bantuan yang kredibel. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan secara cepat," jelas Twitter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang

Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Capek-Capek Eka Kurniawan Masuk Nominasi Man Booker, Saingannya Cuma AU!

Capek-Capek Eka Kurniawan Masuk Nominasi Man Booker, Saingannya Cuma AU!

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:15 WIB

Cuitan Ala Milenial: Pesan Motivasi dari Kicauan Si Burung Zuper!

Cuitan Ala Milenial: Pesan Motivasi dari Kicauan Si Burung Zuper!

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 12:50 WIB

Membaca Ulang Sejarah R.A. Kartini di Tengah Tren 'Unpopular Opinion'

Membaca Ulang Sejarah R.A. Kartini di Tengah Tren 'Unpopular Opinion'

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 18:40 WIB

Baskara Mahendra Jadi Sasaran Hujatan KNetz, Warganet Tak Tinggal Diam

Baskara Mahendra Jadi Sasaran Hujatan KNetz, Warganet Tak Tinggal Diam

Your Say | Kamis, 12 Februari 2026 | 15:20 WIB

Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit

Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit

Your Say | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:15 WIB

Pandji Pragiwaksono dan Polemik Kebebasan Berekspresi: Bisakah Komedi Dipolisikan?

Pandji Pragiwaksono dan Polemik Kebebasan Berekspresi: Bisakah Komedi Dipolisikan?

Your Say | Selasa, 20 Januari 2026 | 12:23 WIB

YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:15 WIB

Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

News | Senin, 12 Januari 2026 | 16:30 WIB

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×