YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:15 WIB
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ancam demokrasi serta berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
  • Penyusunan RUU ini disebut perintah Presiden Prabowo dan dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi UUD 1945.
  • YLBHI menyoroti proses penyusunan RUU yang tertutup, tergesa-gesa, dan tidak masuk dalam Prolegnas resmi.

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai ancaman serius bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat. RUU tersebut dipandang mencerminkan watak kekuasaan yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap suara masyarakat sipil.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa rencana legislasi ini berbahaya karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.

“Ini adalah potret buruk muka penguasa. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat berbahaya bagi demokrasi karena menjadikan rakyat sebagai sasaran pembungkaman,” kata Arif dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (16/1/2026).

Menurut YLBHI, penyusunan RUU tersebut disebut-sebut merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilai sejalan dengan kecenderungan penguasa yang kerap menuding kritik masyarakat dan lembaga sipil sebagai bagian dari kepentingan asing.

“Alih-alih mendengar suara rakyat, kritik justru dilabeli sebagai propaganda asing. Ini tuduhan usang yang terus diulang untuk menutupi inkompetensi, arogansi, dan sikap anti-pengetahuan pemerintah,” ujar Arif.

YLBHI juga menilai narasi propaganda asing yang dilontarkan penguasa justru merupakan bentuk disinformasi itu sendiri. Tuduhan tersebut dianggap sengaja digunakan untuk menyudutkan individu, kelompok, maupun lembaga yang konsisten mengangkat fakta dan mengkritik kebijakan negara.

Dari sisi hukum, YLBHI menegaskan RUU ini bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, secara tegas menjamin kebebasan berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat.

“RUU ini jelas bertabrakan dengan mandat konstitusi dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi warga,” tegas Arif.

Lebih jauh, YLBHI menilai RUU tersebut secara nyata ditujukan untuk mengontrol arus informasi, membatasi pendanaan, serta melemahkan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil yang selama ini bergerak di isu keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, hingga gerakan sosial lainnya.

baca juga

Bahkan, draf RUU ini dinilai berpotensi menyasar partai politik oposisi, kampus dan akademisi, serta jurnalis dan pers.

Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan RUU yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa. YLBHI menyoroti bahwa RUU tersebut tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

“Penyusunannya tiba-tiba, tidak transparan, dan naskah akademiknya penuh masalah serta analisis yang tidak jelas. Ini semakin menunjukkan adanya rencana gelap dari pemerintah,” ujar Arif.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. YLBHI juga menyerukan masyarakat luas untuk memahami bahaya regulasi tersebut dan bersama-sama menghadang upaya yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital

RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:40 WIB

Warung Kopi Demokrasi

Warung Kopi Demokrasi

Your Say | Rabu, 14 Januari 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

×