Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua

Liberty Jemadu

Minggu, 12 Juni 2022 | 00:22 WIB
Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

Hal ini tentunya karena perbedaan undang-undang yang melindunginya.

Kontrak kerja pegawai swasta mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, PNS bernaung di bawah pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara ketat mengatur pemberhentian atau pemecatan PNS.

Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan hormat untuk alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, pensiun, kebijakan perampingan organisasi atau pensiun dini, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas.

PNS juga dapat diberhentikan secara tidak hormat untuk alasan pelanggaran disiplin berat, menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atas kasus yang berhubungan dengan jabatan, bergabung dengan partai politik, atau dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan sanksi penjara minimum 2 (dua) tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa PNS tidak serta merta bisa di-PHK. Hal ini terlepas apakah iklim industri sedang menurun akibat kondisi kahar atau preferensi institusi tempat bekerja untuk memutuskan hubungan kerja.

Sebagai ilustrasi, saat PHK marak terjadi pada masa pandemi, pada 2021 dan 2022 PNS justru memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Memang, PNS yang berkondisi tidak cakap jasmani maupun rohani bisa diberhentikan. Namun, perbedaannya dengan pekerja swasta adalah, PNS dapat terhindar dari penilaian subyektif institusi tempat dia bekerja, keadaan gawat seperti pandemi, dan habis masa kontrak.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengakui PNS memang susah dipecat meski tidak produktif.

baca juga

PNS memang bisa diberhentikan dengan alasan lainnya. Namun, hal itupun harus melalui berbagai tahap hingga sampai pelanggaran disiplin berat.

Meredam pro-kontra publik

Reaksi kekecewaan publik terhadap pengunduran diri CPNS dan anggapan mereka tentang karir idaman sebagai PNS tidak bisa disalahkan. Kondisi ini seharusnya mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berbenah dan memperbaiki sistem keamanan serta jaminan bagi pekerja di segala sektor.

Pertama dan utama, Kemenaker selaku aktor utama dalam isu ketenagakerjaan sebaiknya mengikuti rekomendasi International Labor Organization (ILO) untuk menegakkan fungsi pengawasan. Misalnya dengan mendorong praktik berbagi informasi dan pertukaran praktik-praktik yang baik di antara perusahaan, menstimulasi dialog antara pengusaha dan pekerja, dan memberikan pekerja pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka.

Harapannya, peningkatan pengawasan dapat meningkatkan keamanan kerja bagi pekerja, sehingga publik tidak lagi mengganggap bahwa menjadi pegawai swasta, atau profesi lainnya, “tidak seaman” menjadi PNS.

Kedua, media dapat berperan sebagai aktor yang memberikan informasi secara komprehensif dan berimbang, sehingga publik memiliki berbagai perspektif dalam menanggapi fenomena ini.

Terakhir, guna meredam kekecewaan publik, BKN sebaiknya konsisten menegakkan pasal 54 Permenpanrb No. 27 tahun 2021 tentang PNS, yakni memastikan bahwa kandidat CPNS yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dilarang untuk mendaftar kembali pada seleksi rekrutmen CPNS berikutnya.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

News | Senin, 21 September 2026 | 18:05 WIB

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

News | Senin, 21 September 2026 | 17:49 WIB

172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu

172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu

News | Kamis, 17 September 2026 | 21:48 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans

DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Legislator PDIP Minta Wilayah 3T dan NTT Jadi Prioritas

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Legislator PDIP Minta Wilayah 3T dan NTT Jadi Prioritas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Terkini

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 09:37 WIB

×