Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

M Nurhadi

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:11 WIB
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
Ilustrasi ASN [Ist]

Suara.com - Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak diterima secara penuh.

Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemotongan resmi yang dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemahaman mengenai dasar aturan dan jenis potongan ini sangat penting agar setiap pegawai memiliki ekspektasi yang akurat terhadap gaji bersih yang akan diterima setiap bulan.

Landasan Aturan Potongan Gaji PPPK

Mekanisme pemotongan penghasilan ini merujuk pada ketentuan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana gaji bulanan dikurangi oleh berbagai kewajiban seperti iuran pensiun dan jaminan kesehatan.

Khusus untuk PPPK di instansi daerah, kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis potongan wajib yang langsung mengurangi gaji kotor, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
  • Iuran Jaminan Kesehatan: Kontribusi untuk perlindungan kesehatan pegawai.
  • Iuran Jaminan Hari Tua: Simpanan untuk masa tua pegawai.
  • Potongan Wajib Lainnya: Segala jenis pemotongan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi acuan bagi PPPK paruh waktu mengingat status mereka yang sama-sama merupakan ASN.

Estimasi dan Rincian Besaran Potongan

baca juga

Besarnya potongan yang dikenakan bersifat variatif karena dihitung berdasarkan persentase dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah gambaran estimasi pemotongan yang berlaku:

Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini hanya diterapkan apabila penghasilan tahunan pegawai melampaui Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Total potongan sebesar 8% dari gabungan gaji dan tunjangan. Persentase ini terbagi menjadi 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% khusus untuk iuran pensiun.

Iuran Jaminan Kesehatan: Pegawai dikenakan potongan sebesar 1% dari akumulasi gaji dan tunjangan setiap bulan.

Dengan adanya skema pemotongan ini, nominal gaji bersih yang diterima ke rekening masing-masing PPPK akan sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, status perpajakan, serta total tunjangan yang mereka miliki.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:58 WIB

Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:41 WIB

Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra

Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:50 WIB

Terkini

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:17 WIB

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:15 WIB

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Entertainment | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×