Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

M Nurhadi

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:11 WIB
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
Ilustrasi ASN [Ist]

Suara.com - Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak diterima secara penuh.

Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemotongan resmi yang dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemahaman mengenai dasar aturan dan jenis potongan ini sangat penting agar setiap pegawai memiliki ekspektasi yang akurat terhadap gaji bersih yang akan diterima setiap bulan.

Landasan Aturan Potongan Gaji PPPK

Mekanisme pemotongan penghasilan ini merujuk pada ketentuan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana gaji bulanan dikurangi oleh berbagai kewajiban seperti iuran pensiun dan jaminan kesehatan.

Khusus untuk PPPK di instansi daerah, kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis potongan wajib yang langsung mengurangi gaji kotor, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
  • Iuran Jaminan Kesehatan: Kontribusi untuk perlindungan kesehatan pegawai.
  • Iuran Jaminan Hari Tua: Simpanan untuk masa tua pegawai.
  • Potongan Wajib Lainnya: Segala jenis pemotongan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi acuan bagi PPPK paruh waktu mengingat status mereka yang sama-sama merupakan ASN.

Estimasi dan Rincian Besaran Potongan

baca juga

Besarnya potongan yang dikenakan bersifat variatif karena dihitung berdasarkan persentase dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah gambaran estimasi pemotongan yang berlaku:

Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini hanya diterapkan apabila penghasilan tahunan pegawai melampaui Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Total potongan sebesar 8% dari gabungan gaji dan tunjangan. Persentase ini terbagi menjadi 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% khusus untuk iuran pensiun.

Iuran Jaminan Kesehatan: Pegawai dikenakan potongan sebesar 1% dari akumulasi gaji dan tunjangan setiap bulan.

Dengan adanya skema pemotongan ini, nominal gaji bersih yang diterima ke rekening masing-masing PPPK akan sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, status perpajakan, serta total tunjangan yang mereka miliki.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:58 WIB

Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:41 WIB

Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra

Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:50 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB