Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya

Agung Pratnyawan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:41 WIB
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi PNS. [ANTARA]

Suara.com - Muncul pertanyaan tentang apakah PNS bisa resign? berikut adalah jawabannya, sebab ternyata PNS bisa resign namun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang di Indonesia.

Sebab pekerjaan sebagai PNS disebut menjanjikan secara jangka panjang. Bagaimana tidak, PNS diberikan pesangon yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang sudah pensiun.

Akan tetapi yang perlu diketahui, gaji PNS sering dikeluhkan karena kecil. Oleh sebab itu, banyak mereka yang sudah diterima PNS justru memutuskan untuk mengundurkan diri.

Tapi Apakah PNS Bisa Resign? 

Mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan merupakan hal yang umum, terutama di sektor swasta, misalnya karena mendapatkan peluang karier yang lebih menjanjikan.

Namun, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang proses seleksinya dikenal ketat dan panjang? Apakah mereka juga diperbolehkan untuk resign?

Jawabannya, ya, PNS dapat mengundurkan diri. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang membahas petunjuk teknis pemberhentian PNS.

Dalam regulasi tersebut, pengunduran diri termasuk kategori Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri. PNS yang mengajukan permohonan berhenti akan diberhentikan dengan hormat, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

baca juga

Meski demikian, pemberhentian tidak selalu langsung diproses. Dalam kondisi tertentu, pengunduran diri dapat ditangguhkan hingga maksimal satu tahun, terutama jika PNS tersebut masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan instansi, seperti menangani tugas penting atau belum adanya pengganti.

Ilustrasi PNS (bkn.go.id)
Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

Alasan Permohonan Resign Bisa Ditolak

Akan tetapi yang perlu diperhatikan, tidak semua pengajuan pengunduran diri dapat dikabulkan. Permohonan berhenti dapat ditolak apabila PNS berada dalam kondisi berikut:

  • Sedang terlibat proses hukum terkait dugaan tindak pidana
  • Masih terikat kewajiban kerja dengan instansi pemerintah sesuai peraturan
  • Dalam proses pemeriksaan disiplin oleh pejabat berwenang
  • Mengajukan banding administratif atas sanksi disiplin tertentu
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Yang dimaksud proses hukum di sini mencakup status sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak, pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Prosedur Pengunduran Diri PNS

Selain syarat dan ketentuan, BKN juga mengatur mekanisme pengajuan resign bagi PNS. Secara umum, permohonan disampaikan kepada Presiden melalui jalur struktural kepegawaian.

Adapun alur pengunduran diri PNS adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand

Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand

Lifestyle | Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:32 WIB

Apa Itu Uang Kartal? Kenali Contoh dan Bedanya dengan Uang Fiat

Apa Itu Uang Kartal? Kenali Contoh dan Bedanya dengan Uang Fiat

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:10 WIB

Apa Itu Mobil Kotak Sabun? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Banting dari Masa ke Masa

Apa Itu Mobil Kotak Sabun? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Banting dari Masa ke Masa

Otomotif | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:08 WIB

Terkini

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:54 WIB

Hari Susu Sedunia 2026: Kebiasaan Kecil Minum Susu yang Bisa Berdampak Besar bagi Kesehatan

Hari Susu Sedunia 2026: Kebiasaan Kecil Minum Susu yang Bisa Berdampak Besar bagi Kesehatan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:33 WIB

Keliling Jakarta Tanpa Takut Sinar UV, Menemukan Cerita di Setiap Sudut Kota

Keliling Jakarta Tanpa Takut Sinar UV, Menemukan Cerita di Setiap Sudut Kota

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:25 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital

Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:05 WIB

5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif

5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:45 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi

3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB