Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua

Liberty Jemadu

Minggu, 12 Juni 2022 | 00:22 WIB
Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, per tanggal 26 Mei 2022, ada kurang lebih 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 yang mengundurkan diri.

Dalihnya mulai dari pemasukan yang tidak sesuai harapan, termasuk gaji dan tunjangan, lokasi penempatan yang kurang diharapkan, memperoleh kesempatan kerja di tempat lain, sampai kehilangan motivasi.

Fenomena ini kemudian menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Dilansir dari Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), sebagian besar publik menyayangkan keputusan 105 orang CPNS tersebut.

Banyak warganet mengecam mereka dan berkomentar bahwa seharusnya kandidat CPNS “bersyukur sudah diterima” dan “sudah tahu risikonya” menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana gaji dan tunjangannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. PNS juga, berdasarkan hukum, harus bersedia ditempatkan di wilayah manapun di Indonesia.

Tidak heran jika situasi seperti ini menimbulkan pro kontra oleh publik, terlebih di saat menjadi PNS digadang-gadang sebagai “profesi idaman calon mertua”. Jenjang karir yang jelas, gaji yang tetap, dan jaminan hari tua, disinyalir menjadi alasan mengapa menjadi PNS dianggap sebagai karir idaman.

PNS: Karir idaman dan teraman

Banyak masyarakat menganggap bahwa para CPNS seharusnya bersyukur karena tidak semua orang bisa ada di posisi mereka. Sebagian besar publik meyakini bahwa menjadi PNS adalah karir yang bagus karena keamanan kerjanya (job security) terjamin.

Menurut Business Dictionary, keamanan kerja dapat juga disebut kepastian kerja, yaitu kepastian yang diterima oleh seorang karyawan terhadap keberlanjutan dirinya dalam bekerja di perusahaan tertentu yang dipengaruhi oleh preferensi individu dan juga kondisi ekonomi secara umum.

Di Indonesia, kebanyakan perusahaan swasta atau lembaga swadaya masyarakat belum bisa sepenuhnya menjamin keamanan kerja para pekerjanya.

baca juga

Kondisi ini diperparah dengan implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sama dengan pekerja kontrak.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tidak adanya kejelasan kapan pekerja PKWT diangkat menjadi karyawan tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mengurangi harapan pekerja untuk mendapatkan ketenangan terkait kepastian kerja.

Selaras dengan Iqbal, anggota Badan Legislasi DPR Obon Tabroni mengungkapkan diangkatnya seseorang menjadi karyawan tetap merupakan hal penting agar perusahaan atau institusi tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kekhawatiran publik terhadap ketidakpastian keamanan kerja juga diperparah oleh situasi pandemi.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (diolah oleh Lokadata), mencatat angka pengangguran yang sempat menurun dari 2014-2019 kembali naik signifikan pada 2020 akibat pandemi. Tidak kurang dari 29,12 juta orang terdampak oleh COVID-19, termasuk 2,56 juta terkena PHK dan sisanya mengalami pengurangan jam kerja.

Berkaca dari kondisi keamanan dan jaminan kerja yang serba tidak pasti, menjadi PNS dianggap menjadi opsi terbaik yang diminati masyarakat. Walaupun PNS masih tetap memiliki resiko pemecatan, paling tidak PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta.

Hal ini tentunya karena perbedaan undang-undang yang melindunginya.

Kontrak kerja pegawai swasta mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, PNS bernaung di bawah pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara ketat mengatur pemberhentian atau pemecatan PNS.

Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan hormat untuk alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, pensiun, kebijakan perampingan organisasi atau pensiun dini, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas.

PNS juga dapat diberhentikan secara tidak hormat untuk alasan pelanggaran disiplin berat, menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atas kasus yang berhubungan dengan jabatan, bergabung dengan partai politik, atau dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan sanksi penjara minimum 2 (dua) tahun, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa PNS tidak serta merta bisa di-PHK. Hal ini terlepas apakah iklim industri sedang menurun akibat kondisi kahar atau preferensi institusi tempat bekerja untuk memutuskan hubungan kerja.

Sebagai ilustrasi, saat PHK marak terjadi pada masa pandemi, pada 2021 dan 2022 PNS justru memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Memang, PNS yang berkondisi tidak cakap jasmani maupun rohani bisa diberhentikan. Namun, perbedaannya dengan pekerja swasta adalah, PNS dapat terhindar dari penilaian subyektif institusi tempat dia bekerja, keadaan gawat seperti pandemi, dan habis masa kontrak.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengakui PNS memang susah dipecat meski tidak produktif.

PNS memang bisa diberhentikan dengan alasan lainnya. Namun, hal itupun harus melalui berbagai tahap hingga sampai pelanggaran disiplin berat.

Meredam pro-kontra publik

Reaksi kekecewaan publik terhadap pengunduran diri CPNS dan anggapan mereka tentang karir idaman sebagai PNS tidak bisa disalahkan. Kondisi ini seharusnya mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berbenah dan memperbaiki sistem keamanan serta jaminan bagi pekerja di segala sektor.

Pertama dan utama, Kemenaker selaku aktor utama dalam isu ketenagakerjaan sebaiknya mengikuti rekomendasi International Labor Organization (ILO) untuk menegakkan fungsi pengawasan. Misalnya dengan mendorong praktik berbagi informasi dan pertukaran praktik-praktik yang baik di antara perusahaan, menstimulasi dialog antara pengusaha dan pekerja, dan memberikan pekerja pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka.

Harapannya, peningkatan pengawasan dapat meningkatkan keamanan kerja bagi pekerja, sehingga publik tidak lagi mengganggap bahwa menjadi pegawai swasta, atau profesi lainnya, “tidak seaman” menjadi PNS.

Kedua, media dapat berperan sebagai aktor yang memberikan informasi secara komprehensif dan berimbang, sehingga publik memiliki berbagai perspektif dalam menanggapi fenomena ini.

Terakhir, guna meredam kekecewaan publik, BKN sebaiknya konsisten menegakkan pasal 54 Permenpanrb No. 27 tahun 2021 tentang PNS, yakni memastikan bahwa kandidat CPNS yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dilarang untuk mendaftar kembali pada seleksi rekrutmen CPNS berikutnya.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

News | Senin, 21 September 2026 | 18:05 WIB

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!

News | Senin, 21 September 2026 | 17:49 WIB

172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu

172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu

News | Kamis, 17 September 2026 | 21:48 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans

DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Legislator PDIP Minta Wilayah 3T dan NTT Jadi Prioritas

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Legislator PDIP Minta Wilayah 3T dan NTT Jadi Prioritas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Terkini

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan

Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Skuad Timnas Indonesia Berubah Drastis, John Herdman Pakai Perumpamaan Formula 1 dan Reli

Skuad Timnas Indonesia Berubah Drastis, John Herdman Pakai Perumpamaan Formula 1 dan Reli

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Harga Cabai Merah Keriting Naik 25 Persen

Harga Cabai Merah Keriting Naik 25 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:37 WIB

Gara-gara AI, Warga Amerika Ramai-ramai Tolak Pembangunan Data Center: Kenapa?

Gara-gara AI, Warga Amerika Ramai-ramai Tolak Pembangunan Data Center: Kenapa?

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:35 WIB

Hunian Murah Masih Jadi Incaran, Rumah Rp98 Juta Laku 2.000 Unit

Hunian Murah Masih Jadi Incaran, Rumah Rp98 Juta Laku 2.000 Unit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:35 WIB

Polemik Shin Tae-yong dan Dirtek Java United Memanas, Persija Pilih Tempuh Jalur Komdis PSSI

Polemik Shin Tae-yong dan Dirtek Java United Memanas, Persija Pilih Tempuh Jalur Komdis PSSI

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 10:31 WIB

Ulasan Hidup-Mati di Burma: Potret Kelam Kolonialisme dan Kepalsuan Manusia

Ulasan Hidup-Mati di Burma: Potret Kelam Kolonialisme dan Kepalsuan Manusia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:30 WIB

Galaxy Watch Ultra2 Andalkan Vitals untuk Baca Pemulihan Tubuh Saat Tidur

Galaxy Watch Ultra2 Andalkan Vitals untuk Baca Pemulihan Tubuh Saat Tidur

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 10:30 WIB

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:26 WIB

×