6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

M Nurhadi

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:38 WIB
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
Ilustrasi pensiunan ASN

Suara.com - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dan mulai menerima gaji bulanan, secara otomatis terdaftar dalam berbagai program jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang berkesinambungan, tidak hanya bagi pensiunan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan setelah pensiunan tersebut berpulang.

Seringkali, masyarakat hanya mengetahui satu hak utama, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). Namun, faktanya, total terdapat enam hak finansial yang dapat diklaim oleh ahli waris kepada PT Taspen.

Memahami rincian keenam hak ini adalah hal krusial. Ini memastikan bahwa janda/duda dan anak-anak mendapatkan seluruh manfaat dari iuran yang telah dibayarkan almarhum selama bertahun-tahun masa baktinya.

Rincian 6 Hak Ahli Waris Pensiunan yang Wajib Diketahui

Iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif dibagi untuk dua program besar PT Taspen: Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah rincian lengkap mengenai hak-hak yang bisa diajukan:

I. Dari Program Pensiun (Tiga Hak Utama)

Program ini berfokus pada kelanjutan pendapatan dan santunan duka yang berasal dari gaji pensiun terakhir almarhum.

1. Uang Duka Wafat (UDW)

baca juga

Ini adalah santunan yang paling dikenal dan diberikan sebagai bantuan duka. Besaran UDW ini bervariasi berdasarkan status almarhum:

  • PNS/TNI/Polri/Pejabat: Mendapatkan tiga kali gaji kotor pensiunan terakhir.
  • Veteran Penerima Tunjangan: Besarnya dua kali gaji kotor pensiunan terakhir.
  • Janda Veteran: Berhak atas satu kali tunjangan atau satu kali gaji pokok pensiunan veteran terakhir.

2. Uang Pensiun Terusan

Uang ini merupakan pembayaran pensiun dengan nominal yang sama dengan gaji terakhir almarhum, namun diberikan hanya selama periode tertentu kepada janda/duda atau anak yatim/piatu. Durasi pemberiannya adalah:

  • Pensiunan PNS/Pejabat: Dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut.
  • Pensiunan TNI/Polri/Veteran: Jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu 6, 12, atau 18 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku di Asabri.

3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Inilah hak pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang. Setelah masa pensiun terusan berakhir, pensiun bulanan akan dialihkan dan diteruskan kepada janda atau duda.

Apabila keduanya telah meninggal, pensiun akan diteruskan kepada anak yatim/piatu hingga anak tersebut mencapai batas usia atau memenuhi syarat tertentu (misalnya, belum menikah atau masih sekolah/kuliah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 07:11 WIB

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:58 WIB

BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening

BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening

Bisnis | Minggu, 14 Desember 2025 | 13:53 WIB

Terkini

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 11:31 WIB

Mitos Kerja Keras: Saat Meritokrasi Menyalahkan Rakyat Kecil

Mitos Kerja Keras: Saat Meritokrasi Menyalahkan Rakyat Kecil

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:30 WIB

Hyundai Genjot Produksi Pabrik Cikarang Lewat Perakitan Mobil Listrik Neira

Hyundai Genjot Produksi Pabrik Cikarang Lewat Perakitan Mobil Listrik Neira

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 11:30 WIB

Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut

Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 11:26 WIB

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:22 WIB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:12 WIB

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:00 WIB

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

×