Ismail berharap kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada dinas maritim. Ia juga berharap kerja sama kedua pihak berlanjut dalam pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran data dan informasi.
Menurut Ismail, terdapat perbedaan dalam pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio antara Ditjen SDPPI dan TNI-AL. Ditjen SDPPI umumnya melakukan pengawasan secara administratif berupa izin (ISR) dan teknis, sedangkan pengawasan yang dilakukan TNI AL untuk keperluan militer atau untuk kegiatan intelijen.
“Perbedaan inilah diharapkan menjadi titik temu untuk saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio,” kata Ismail. [Antara]