KSAL Minta Tunggakan BBM Rp 3,2 T Diputihkan, ICW Sebut BPK Perlu Audit dan KPK Harus Monitoring

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:59 WIB
KSAL Minta Tunggakan BBM Rp 3,2 T Diputihkan, ICW Sebut BPK Perlu Audit dan KPK Harus Monitoring
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapj pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali yang menyebut bahwa TNI AL memiliki tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) ke PT Pertamina sebesar Rp 3,2 triliun.

Dalam repat bersama Komisi I DPR RI, Ali meminta agar tunggakan tersebut diputihkan karena mengganggu kegiatan operasional.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa perubahan anggaran Mabes TNI AL tahun 2025 dari yang sebelumnya Rp24,4 triliun menjadi Rp18,3 triliun karena efisiensi.

Berdasarkan perencanaan pengadaan yang diakses melalui sistem informasi rencana umum pengadaan milik Lembaga Kebiajakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, diketahui pagu anggaran Mabes TNI AL untuk pengadaan barang/ jasa tidak termasuk belanja pegawai sebesar Rp11,08 triliun.

“Berdasarkan hasil penelusuran ICW terhadap perencanaan pengadaan Mabes TNI AL dengan kata kunci BMP (Bahan Bakar Minyak dan Pelumas) melalui sistem rencana umum pengadaan milik LKPP, ICW menemukan 7 rencana pengadaan BMP,” kata Wana dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Hasilnya, pengadaan dukungan BMP TNI AL Tahun Anggaran 2022 pagunya sebesar Rp 2,2 triliun (Rp 2.252.704.932.000), pagu tunggakan BMP tahun 2023 sebesar Rp 1,2 triliun (Rp 1.243.539.471.000), dan pagu untuk dukungan BMP tahun 2023 sebanyak Rp 2,6 triliun (Rp 2.623.844.828.000).

Lebih lanjut, ICW juga menemukan dukungan BMP tahun 2024 memiliki pagu sebesar Rp 2,2 triliun (Rp 2.252.704.932.000), pagu tunggakan BMP tahun 2024 sebanyak Rp 1 triliun (Rp 1.052.033.496.000), pagu dukungan BMP tahun 2025 sebesar Rp 2,2 triliun (Rp 2.252.704.932), dan pagu tunggakan BMP tahun 2025 adalah Rp 3,1 triliun (Rp 3.192.608.287.000).

“Bagi ICW, permintaan KASAL mengenai pemutihan bahan BMP yang menunggak sekitar Rp 3 triliun saat RDP dengan anggota Komisi I tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas. Jika melihat komposisi anggaran, Mabes TNI AL masih memiliki biaya yang cukup untuk membayar tunggakan tersebut,” ujar Wana.

Sejak 2022, lanjut dia, Mabes TNI AL patut diduga tidak pernah melaksanakan pengadaan BMP sehingga berimplikasi tunggakan pembayaran BMP menumpuk hingga 2025.

Baca Juga: TNI AL Akui Nunggak Biaya BBM ke Pertamina Triliunan Rupiah, Minta Diputihkan

Padahal, Wana menjelaskan TNI AL pada 2022 telah menggunakan pelaporan berbasis digitalisasi, yaitu elektronik BMP (E-BMP). Dengan begitu ICW menduga upaya digitalisasi tersebut tidak berhasil dan patut untuk dievaluasi karena terbukti dengan masih adanya tunggakan pengadaan BMP hingga tahun 2025.

Terlebih, Wana menyebut akses informasi terkait pembelian BMP pun sangat tertutup dan patut diduga tidak dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diketahui karena ICW tidak menemukan audit laporan keuangan Kementerian Pertahanan sejak tahun 2022.

“Implikasi jika BMP tidak dibayarkan adalah potensi kerugian yang dialami oleh Pertamina selaku provider yang menyediakan bahan bakar,” tegas Wana.

Untuk itu, tambah dia, ICW mendesak agar BPK mengaudit pembelian BMP yang dilakukan oleh TNI AL dan hasilnya dibuka ke publik agar mekanisme check and balances dapat berjalan secara ideal.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, saat rapat di DPR. (tangkap layar)
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, saat rapat di DPR. (tangkap layar)

“Selain itu, KPK juga harus melakukan monitoring terhadap pembelian BMP yang dilakukan oleh TNI AL untuk memitigasi terjadinya korupsi. Jika kemudian ditemukan adanya dugaan korupsi, maka KPK wajib untuk melakukan penindakan,” tandas dia.

Pernyataan KSAL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI