Usulan investasi kemudian disetujui oleh seluruh dewan direksi berdasarkan keputusan kolektif kolegial. Selebihnya, hierarki pengambilan keputusan investasi berhenti di level dewan direksi Telkomsel.
Proses konsultasi ke perusahaan induk (pemegang saham), yakni Telkom dan Singtel, hanya terjadi di level direksi kedua perusahaan. Sesuai ketentuan, jajaran komisaris Telkom ataupun Singtel tidak perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
Saat berinvestasi, Telkom telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yaitu Kitab UU Hukum Perdata, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen No 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan mengenai persetujuan organ (reserved matters).
Terkait alasan investasi Telkomsel, menurut manajemen Telkom, adalah demi mensinergikan bisnis dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan.
Beberapa sinergi bisnis yang telah terbentuk dapat dilihat dari peningkatan jumlah pengguna aplikasi yang menggunakan Telkomsel secara tahunan, peningkatan penetrasi jumlah penggunaan paket swadaya Telkomsel oleh pengemudi, kemudian jumlah pengemudi yang menjadi pengecer (reseller) yang tumbuh secara tahunan, serta pertumbuhan transaksi pembelian paket data di aplikasi dan paket data di aplikasi MyTelkomsel yang dibayar dengan dompet digital. [Antara]