Revisi UU Perlindungan Konsumen Perlu untuk Jamin Keamanan Pengguna Platform Digital

Liberty Jemadu

Rabu, 22 Juni 2022 | 23:15 WIB
Revisi UU Perlindungan Konsumen Perlu untuk Jamin Keamanan Pengguna Platform Digital
Ilustrasi transaksi digital, pembayaran digital, digitalisasi bisnis. (Foto: Dok. Wehelpyou)

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia, sehingga dibutuhkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) untuk memberikan perlindungan konsumen yang bertransaksi pada platform digital.

“Tanpa perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring,” kata Pingkan lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Saat ini Bappenas tengah menyusun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2022-2024. CIPS mengapresiasi langkah tersebut mengingat perlindungan konsumen menjadi semakin penting di tengah arus transformasi digital dan Bappenas menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu dari tiga isu strategis dalam Rancangan Strategi Nasional ini.

Walaupun demikian, lanjut Pingkan, revisi UU PK sepatutnya tidak luput dari perhatian pemerintah. Faktanya, sampai saat ini, pemerintah belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas.

Menurut Pingkan, revisi yang perlu dilakukan mencakup keberadaan pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce, dalam penyelesaian sengketa. Sebagai pihak ketiga, platform e-commerce sesungguhnya memiliki peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.

Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, lanjut Pingkan, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.

UU menyebutkan ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan harus melalui Kementerian Perdagangan.

“Revisi diperlukan agar konsumen tidak bingung, sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait,” tambahnya.

Perlindungan konsumen adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.

baca juga

Salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen. Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan.

Hal itu dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain. Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan.

Survei OJK di 2019 memperlihatkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen) di Indonesia. Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini sudah memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.

“Sebagaimana diberitakan, jutaan data konsumen marketplace diduga diperjualbelikan dalam sebuah situs. Setelah itu, kembali terjadi kebocoran pada data kesehatan para peserta institusi jaminan kesehatan pemerintah. Di luar kedua kasus tersebut, ada kasus-kasus serupa yang mungkin saja tidak mendapatkan perhatian publik,” ungkap Pingkan.

Kerangka peraturan di tingkat kawasan secara berkala diperbaharui oleh ASEAN. Kesadaran atas disrupsi perekonomian yang diakibatkan transformasi digital, terutama terkait pola perdagangan, telah mendorong pembaharuan kerangka regulasi dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan risiko-risikonya yang mengancam hak-hak konsumen. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Patungan Tak Lagi Ribet, Hitung hingga Pantau Pembayaran dalam Satu Layanan

Patungan Tak Lagi Ribet, Hitung hingga Pantau Pembayaran dalam Satu Layanan

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:30 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:30 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor

Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:38 WIB

Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari

Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:13 WIB

Transaksi Digital Makin Mudah, OVO Ingatkan Bahaya Pengeluaran Kecil yang Diam-Diam Menguras Gaji

Transaksi Digital Makin Mudah, OVO Ingatkan Bahaya Pengeluaran Kecil yang Diam-Diam Menguras Gaji

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:40 WIB

Pengguna SeaBank Tembus 30 Juta, Perputaran Uang Capai Rp 6 T per Hari

Pengguna SeaBank Tembus 30 Juta, Perputaran Uang Capai Rp 6 T per Hari

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 13:27 WIB

Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun

Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:21 WIB

Terkini

Polemik Memburu Muhammad: Jangan-Jangan yang Kita 'Buru' Bukan Bukunya, Tapi Asumsi Sendiri?

Polemik Memburu Muhammad: Jangan-Jangan yang Kita 'Buru' Bukan Bukunya, Tapi Asumsi Sendiri?

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:30 WIB

RT 11 Gandaria Utara Buka Program RT Inggris, Warga Dilatih Speaking hingga Selling-Buying

RT 11 Gandaria Utara Buka Program RT Inggris, Warga Dilatih Speaking hingga Selling-Buying

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Dijanjikan Prabowo Naik Pangkat, Herry Heryawan Kini Jadi Kabaharkam Polri

Dijanjikan Prabowo Naik Pangkat, Herry Heryawan Kini Jadi Kabaharkam Polri

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Berpengalaman di Densus 88 Hingga BIN, Irjen Victor Lateka Kini Jabat Wadankor Brimob

Berpengalaman di Densus 88 Hingga BIN, Irjen Victor Lateka Kini Jabat Wadankor Brimob

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Daily Exfoliating Cleanser Cetaphil untuk Apa? Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

Daily Exfoliating Cleanser Cetaphil untuk Apa? Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

×