Kominfo Diminta Stop Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang Bisa Blokir Facebook Cs, Berpotensi Melanggar HAM

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:52 WIB
Kominfo Diminta Stop Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang Bisa Blokir Facebook Cs, Berpotensi Melanggar HAM
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk menghentikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat karena dinilai melanggar HAM atau hak asasi manusia, khususnya soal kebebasan berekspresi.

Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, dalam siaran persnya Jumat (25/6/2022), mengatakan ada tiga masalah dalam kebijakan yang berdasar pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan," terang koalisi yang terdiri dari Safenet, CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation, dan Qbukatabu itu.

Kominfo pada pekan ini mengingatkan para PSE di Indonesia, baik lokal maupun asing, untuk mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo. Pendaftaran ditutup pada 20 Juli dan mereka yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi teguran hingga blokir.

"Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela HAM di Indonesia," lanjut koalisi dalam pernyataannya.

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Selain meminta agar pendaftaran PSE lingkup privat dihentikan, koalisi juga mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 dicabut karena melanggar HAM.

Pemerintah juga didesak untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM dari tingkat nasional hingga internasional untuk membahas dampak peraturan menteri di atas terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital serta pada kerja-kerja pembela HAM.

Baca Juga: TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI