Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 01 September 2025 | 19:36 WIB
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
Mahasiswa Unri Khariq Anhar saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, ia ditangkap petugas Polda Metro Jaya. [Ist]

Suara.com - Kasus penangkapan pegiat media sosial Khariq Anhar mengungkap sebuah ironi dalam penegakan hukum, yakni korban teror digital justru berakhir menjadi tersangka. 

Persoalan tersebut dibahas dalam konferensi pers bertajuk 'Pembungkaman terhadap Pegiat Media Sosial' di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).

Pengamat dari SafeNet Balqis Zakiyyah menuturkan bahwa sebelum dijerat UU ITE, Khariq telah menjadi target intimidasi. 

Ia menjadi korban doxxing, teror pesan teks, hingga penyebaran nomor telepon pribadinya.

Namun, kejanggalan terbesar adalah bocornya data pribadi Khariq saat ia justru sedang mencari perlindungan hukum.

“Bahkan foto saat Khariq melaporkan tindak pidana sebagai korban ke Polda, yang seharusnya disimpan polisi, justru tersebar di media sosial. Ini mempertanyakan keamanan kita saat melapor ke polisi,” ujar Balqis.

Puncak dari rangkaian peristiwa ini adalah penangkapan Khariq dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang dinilai sebagai pasal karet. 

“Postingan di akun AMP itu adalah kritik satir, semacam meme atau tambahan catatan pada berita,” jelas Balqis, menegaskan tidak ada niat manipulasi.

Pegiat dari LBH Pers, Chikita Edrini menyebut kasus tersebut merupakan deja vu kriminalisasi. 

Baca Juga: LBH Bongkar Dugaan Kekerasan Aparat Saat Tangkap Aktivis Medsos Khariq Anhar

“Ancaman pidananya delapan tahun, yang memungkinkan dia ditahan. Ini miris, di tengah kondisi demokrasi dan penegakan HAM yang carut-marut,” tegas Chikita.

Sebelumnya diberitakan, Khariq Anhar ditangkap oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai lebih mirip aksi penculikan daripada penegakan hukum. 

Penangkapan ini disebut disertai pelanggaran prosedur dan dugaan kekerasan.

Pegiat LBH Pekanbaru, yang mendampingi Khariq, membeberkan kronologi penangkapan yang sewenang-wenang pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Khariq ditangkap jam 8 pagi di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1, tanpa surat tugas di awal. Dia dipiting dari belakang, diringkus ke mobil. Awalnya dia menolak ikut karena merasa ini penculikan," ujar Wilton dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, Wilton mengungkapkan bahwa Khariq bahkan diduga dianiaya di dalam mobil. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI