Suara.com - Bukalapak memberikan tanggapan soal informasi yang mengaitkan kerja sama mereka dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap.
Menurutnya, kerja sama keduanya sudah dihentikan sejak 2019.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerja sama dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak Juli 2019," kata Bukalapak dalam keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Manajemen menambahkan, segala kegiatan pengumpulan dana yang ada di platform Bukalapak saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang kredibel.
Hal itu juga mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal Bukalapak.
Lebih lanjut Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance.

"Juga mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan," pungkasnya.
Sebelumnya turut diberitakan kalau Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT.
Hal ini diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT.
Baca Juga: Bukalapak Luncurkan SIGNAL, Mudahkan Pembayaran Pajak dan Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor
Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Rabu (6/7/2022).