Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google

RR Ukirsari Manggalani | Dicky Prastya | Suara.com

Senin, 18 Juli 2022 | 13:53 WIB
Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google
Ilustrasi Aplikasi Sosial Media di Smartphone (Unsplash/Sara Kurfess)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, atau PSE Lingkup Privat.

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tapi Ahli Keamanan Siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengungkap kalau ada tiga pasal bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Hal itu dinilai bisa melanggar kebijakan privasi yang sudah diterapkan masing-masing platform.

Screen shot tiga pasal karet di Aturan PSE Kominfo untuk blokir WA, FB, dan Google [Twitter].
Screenshot tiga pasal karet di Aturan PSE Kominfo untuk blokir WA, FB, dan Google [Twitter].

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh dalam akun Twitter @secgron, dikutip Senin (18/7/2022).

Teguh sudah mengizinkan Suara.com untuk mengutip utas Twitter sebagai bahan berita ini.

Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4

Pasal 9 Ayat 3 ini bertuliskan, PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 9 Ayat 4 bertuliskan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Teguh menilai kalau Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' bersifat karet.

"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.

2. Pasal 14 Ayat 3
Pasal ini berisi, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ucap Teguh.

3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat (3): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Video | Jum'at, 24 April 2026 | 14:22 WIB

Gen Z Indonesia Makin Aktif Pakai AI dan Google Search, Angkanya Tembus 89 Persen

Gen Z Indonesia Makin Aktif Pakai AI dan Google Search, Angkanya Tembus 89 Persen

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 19:08 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Google Student Ambassador 2026 Dibuka! 2.000 Mahasiswa Siap Kuasai AI Gemini

Google Student Ambassador 2026 Dibuka! 2.000 Mahasiswa Siap Kuasai AI Gemini

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB

Cara Pakai Google Maps Offline, Navigasi Tetap Jalan Meski Tanpa Sinyal Internet

Cara Pakai Google Maps Offline, Navigasi Tetap Jalan Meski Tanpa Sinyal Internet

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 13:24 WIB

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek

News | Senin, 20 April 2026 | 18:57 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

News | Senin, 20 April 2026 | 15:44 WIB

5 Fitur Baru pada Android 17: Ada Peningkatan Widget dan Mode ala iOS

5 Fitur Baru pada Android 17: Ada Peningkatan Widget dan Mode ala iOS

Tekno | Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

News | Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB

Terkini

5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta

5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 18:35 WIB

Apple Watch hingga iPhone Jadi Sorotan di Event Lari 5K dan Kelas Teknologi

Apple Watch hingga iPhone Jadi Sorotan di Event Lari 5K dan Kelas Teknologi

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 17:57 WIB

POCO X8 Pro Series untuk MLBB Season 40, HP Gaming Anti Lag dan Auto Savage!

POCO X8 Pro Series untuk MLBB Season 40, HP Gaming Anti Lag dan Auto Savage!

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 17:32 WIB

Fitur Strava Subscription Terbaru 2026: Cara Maksimalkan Latihan dengan Rute Pintar, Heatmap

Fitur Strava Subscription Terbaru 2026: Cara Maksimalkan Latihan dengan Rute Pintar, Heatmap

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel

Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 14:28 WIB

6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman

6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 12:06 WIB

Vivo Y6 5G Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 4 Gen 2, Baterai 7200mAh dan Fitur Lampu Unik

Vivo Y6 5G Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 4 Gen 2, Baterai 7200mAh dan Fitur Lampu Unik

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 11:08 WIB

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 April 2026: Amankan Vini dan Saliba, Head to Head Terus Menang

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 April 2026: Amankan Vini dan Saliba, Head to Head Terus Menang

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 10:35 WIB

20 Kode Redeem FF Terbaru 25 April 2026: Klaim Bundle Gintama dan Diamond, Dijamin Anti Zonk

20 Kode Redeem FF Terbaru 25 April 2026: Klaim Bundle Gintama dan Diamond, Dijamin Anti Zonk

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 10:13 WIB

Terpopuler: 5 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik hingga Rekomendasi HP Motorola Kamera Bagus

Terpopuler: 5 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik hingga Rekomendasi HP Motorola Kamera Bagus

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 06:50 WIB