Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google

RR Ukirsari Manggalani, Dicky Prastya

Senin, 18 Juli 2022 | 13:53 WIB
Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google
Ilustrasi Aplikasi Sosial Media di Smartphone (Unsplash/Sara Kurfess)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, atau PSE Lingkup Privat.

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tapi Ahli Keamanan Siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengungkap kalau ada tiga pasal bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Hal itu dinilai bisa melanggar kebijakan privasi yang sudah diterapkan masing-masing platform.

Screen shot tiga pasal karet di Aturan PSE Kominfo untuk blokir WA, FB, dan Google [Twitter].
Screenshot tiga pasal karet di Aturan PSE Kominfo untuk blokir WA, FB, dan Google [Twitter].

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh dalam akun Twitter @secgron, dikutip Senin (18/7/2022).

Teguh sudah mengizinkan Suara.com untuk mengutip utas Twitter sebagai bahan berita ini.

Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4

Pasal 9 Ayat 3 ini bertuliskan, PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 9 Ayat 4 bertuliskan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Teguh menilai kalau Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' bersifat karet.

"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.

2. Pasal 14 Ayat 3
Pasal ini berisi, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ucap Teguh.

3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat (3): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

Teguh menilai, pasal ini membuat penegak hukum nantinya bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke para PSE.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?" tanya Teguh.

Lebih lanjut Teguh menilai kalau tiga pasal Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 ini mesti dilawan. Ia juga mengecam agar regulasi itu kembali ditarik dan dihentikan.

"Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka untuk menarik Permenkominfo yang mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan," tegas Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Google TV Murah, Harga Mulai 1 Jutaan Fitur Premium

5 Rekomendasi Google TV Murah, Harga Mulai 1 Jutaan Fitur Premium

Tekno | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:21 WIB

Google Luncurkan 'Fake Call Detection' untuk Deteksi Scam Kloning Suara AI

Google Luncurkan 'Fake Call Detection' untuk Deteksi Scam Kloning Suara AI

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tanpa Layar dan Tanpa Langganan, Google Fitbit Air Tantang Dominasi Whoop?

Tanpa Layar dan Tanpa Langganan, Google Fitbit Air Tantang Dominasi Whoop?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:35 WIB

Review Panasonic TH-43NX600G: Google TV 4K dengan Kualitas Visual "Real" ala 3D

Review Panasonic TH-43NX600G: Google TV 4K dengan Kualitas Visual "Real" ala 3D

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Bingung Pilih Smart TV atau Google TV? Simak Perbedaannya sebelum Beli

Bingung Pilih Smart TV atau Google TV? Simak Perbedaannya sebelum Beli

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:48 WIB

Samsung dan Google Luncurkan Kacamata Pintar AI: Era Baru Wearable Technology Dimulai

Samsung dan Google Luncurkan Kacamata Pintar AI: Era Baru Wearable Technology Dimulai

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:05 WIB

Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 10:54 WIB

Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks

Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks

Foto | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:55 WIB

Penjualan Kacamata Pintar Google Diprediksi Tembus 2 Juta, Tantang Dominasi Meta

Penjualan Kacamata Pintar Google Diprediksi Tembus 2 Juta, Tantang Dominasi Meta

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:29 WIB

Samsung dan Google Siapkan Kacamata AI, Canggih tapi Tetap Fashionable

Samsung dan Google Siapkan Kacamata AI, Canggih tapi Tetap Fashionable

Your Say | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:40 WIB

Terkini

Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?

Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:59 WIB

4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terlaris 2026: Cepat Dingin, Hemat Listrik 47 Persen

4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terlaris 2026: Cepat Dingin, Hemat Listrik 47 Persen

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:49 WIB

175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk

175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB

7 Kelebihan dan Kekurangan Lenovo Yoga Tab: Tablet AI Chip Kencang dengan Layar Ciamik

7 Kelebihan dan Kekurangan Lenovo Yoga Tab: Tablet AI Chip Kencang dengan Layar Ciamik

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:18 WIB

Samsung Siapkan Tablet Tahan Banting dengan Jaringan 5G, Dukung Sertifikasi Militer

Samsung Siapkan Tablet Tahan Banting dengan Jaringan 5G, Dukung Sertifikasi Militer

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:23 WIB

5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'

5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:53 WIB

4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026

4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

3 HP Samsung Rp3 Jutaan dengan Kamera Terbaik sesuai Review dan Harga

3 HP Samsung Rp3 Jutaan dengan Kamera Terbaik sesuai Review dan Harga

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:40 WIB

5 HP Chipset Snapdragon Harga Rp1 Jutaan, Memori Luas dan Performa Stabil

5 HP Chipset Snapdragon Harga Rp1 Jutaan, Memori Luas dan Performa Stabil

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:16 WIB

Oppo Reno 16 Global Usung Snapdragon dan Aksesori Bubble, Bersiap ke Indonesia

Oppo Reno 16 Global Usung Snapdragon dan Aksesori Bubble, Bersiap ke Indonesia

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:13 WIB